SUMENEP || KLIKMADURA – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali ditertibkan aparat kepolisian. Polsek Sapeken Polresta Sumenep mengamankan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem pada Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sapeken dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang berisi 10 botol Arak Bali Karangasem.
Pemilik barang kemudian mengakui bahwa seluruh minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, pemilik miras diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Kapolsek Sapeken menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi tersebut sangat membantu aparat dalam mengungkap dan menertibkan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sapeken. (nda)














