Gelontorkan Anggaran Rp 100 Miliar, Gedung Baru Kantor DPRD Sumenep Usung Konsep Go Green

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Pembangunan gedung baru Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya akan dimulai. Megaproyek tersebut mengusung konsep Go Green.

Bangunan baru tersebut berlokasi di Jalan Raya Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan itu senilai Rp100. 93.000.000.

Dimulainya pembangunan tersebut ditandai dengan peletakan baru pertama oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Dia didampingi Ketua DPRD Abd. Hamid Ali Munir, Sekda Edy Rasiyadi dan Kadis PUTR Eri Susanto.

Kemudian, Dandim 0827 Letkol Donny Czi Pramudya, Wakil Pimpinan DPRD serta PP Urban selaku pemenang tender dan perusahaan pengawasan Yodya Karya juga hadir.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, konsep go green itu merupakan masukan dari dia sendiri. Konsep itu menyesuaikan dengan kondisi karakteristik anggota dewan yang mayoritas perokok.

Baca juga :  P3TM Curiga Pejabat yang Ingin Berangus Rokok Lokal Didanai Bohir

“Kalau tidak merokok, teman-teman anggota dewan inovasinya tidak keluar,” katanya.

Bangunan dengan Go Green itu merupakan gedung pertama di Madura. Pada gedung baru kantor wakil rakyat itu juga ada simbol-simbol bangunan kuno khas Kabupaten Sumenep sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, proses pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari rancangan anggaran bjaya (RAB) dan sacamnya. “Proses pembangunan gedung baru ini dijadwalkan 420 hari. Namun, lebih cepat lebih baik,” harapnya.

Dari segi tempat, memang sudah ada sejak lama. Pembebasan lahannya sudah dilakukan sejak 2016-2017 lalu. “Kami realisasikan sesuai curhatan anggota DPRD Sumenep,” jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung baru itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca juga :  Kuota Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sampang Tahun 2025 Tembus 42 Ribu Ton

Kemudian adanya nota kesepakatan bersama antara Bupati Sumenep dengan DPRD Sumenep Nomor 415.4/10177/435.023/2022 dan 415.4/20/435.050/2022 tentang pelaksanaan kegiatan pelaksnaana kegiatan pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Sumenep.

Juga, SK Bupati Sumenep Nomor 188/95/Kep/435.013/2023 tentang penetapan pekerjaan kontruksi rancang dan bangun gedung DPRD Sumenep tahun anggaran 2023-2024.

Dan surat perjanjian Nomor 600.1.15.2/190/KTR/435.108.4/2023 tentang paket belanja modal bangunan gedung kantor kontruksi DPRD Sumenep tahun anggaran 2023-2024.

“Pelaksana kegiatan pembangunan ini adalah PT PP Urban yang kontraknya sudah di tanda tangani pada 4 Agustus 2023 kemarin,” paparnya.

Direktur PT PP Urban Adian memaparkan, bangunan baru itu menggunakan konsep desain and bluid dimana scope pekerjaannya melingkungi struktur, arsitektur, lanskip pada lahan seluas 9.776 meter persegi.

Baca juga :  Dampingi Gubernur Khofifah Hadiri Festival Mangrove, Aliyadi Mustofa Dorong Terwujudnya NZE 2060

“Kelebihan bangunan ini menyesuaikan dengan gedung hijau, tipe fasat atap joglo sesuai ciri khas Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Pihaknya mengungkapkan dalam pelaksanaan akan dilakukan secara terbuka dan profesional berdasarkan Good Government.

Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir menambahkan, peletakan batu pertama gedung baru ini bertepatan dengan tanggal dilantiknya sebagai anggota dewan yang dilakukan pada 21 Agustus 2019 lalu.

“Jadi, sekarang ulang tahun ke 4. Ini merupakan bentuk komitmen Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kepada kami (Anggota DPRD. red) yang telah mewujudkan apa yang menjadi keresahan kami. Gedung lama yang kita tempati sudah tidak layak,” pungkasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!
Pasca Massa Bakar Waterpark, Polres Sumenep Terjunkan 1 Kompi Brimob ke Kangean
Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS
Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan
Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk
Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean
Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean
Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:37 WIB

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!

Rabu, 5 November 2025 - 01:21 WIB

Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

Selasa, 4 November 2025 - 14:28 WIB

Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan

Selasa, 4 November 2025 - 05:56 WIB

Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean

Berita Terbaru