Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – “Menari di atas luka”. Itulah ungkapan yang tampaknya sesuai untuk menggambarkan perolehan penerimaan jasa pelayanan (jaspel) para pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.

Meski rumah sakit pelat merah itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak mengutamakan keuntungan, bukan berarti pendapatan para pimpinan ala kadarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KLIKMADURA, sebanyak 14 pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar yang mendapat jatah penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) dan tunjangan tetap.

Keempat belas pimpinan itu antara lain, Direktur sebesar Rp 64.480.753 dan Kabag sebesar Rp 37.206.705. Kemudian, Kabid 3 orang Rp 111.206.705, Kasubbag 3 orang Rp 64.080.000 dan Kasi 6 orang Rp 128.080.000.

Baik Kabag maupun Kabid perolehan masing-masing sama yaitu Rp 37.206.705 per orang. Sedangkan Kasubbag dan Kasi juga sama, yaitu Rp 21.030.391 per orang.

Baca juga :  Tahun 2022, Satu Juta Lebih Wisatawan Eksplore Keindahan Sumenep

Jumlah tersebut merupakan penerimaan di salah satu bulan pada awal 2025. Jumlah yang diterima pimpinan RSUD tiap bulannya bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah pasien yang dirawat.

Selain Jaspel, Tunjangan Tetap di RSUD Sumenep juga diduga kacau. Berdasarkan Permendagri 79/2018 BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola BLUD adalah Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.

Selama ini diketahui Pemimpin adalah Direktur, Pejabat Keuangan adalah Kabag TU, dan Pejabat Teknis adalah para Kabid.

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga membayar Tunjangan Tetap untuk Kasi dan Kasubbag. Hal itu patut dipertanyakan terkait peraturan yang menjadi sandaran.

Sebab, jika mengacu pada Tunjangan Tetap Pegawai (TTP), seharusnya semua pegawai RSUD berhak mendapatkan. Namun tunjangan tetap pegawai telah berganti Menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) bukan TTP lagi.

Baca juga :  Terkait 59 Pegawai IKS, Direktur RSUDMA Sumenep Pastikan Sesuai Kebutuhan

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak memperoleh tukin karena sudah memperoleh Jaspel. Dengan demikian, ditengarai selain mendapat doubel penerimaan, untuk Kasubbag dan Kasi ditengarai tidak mempunyai landasan ketentuan.

Ironisnya, meski mendapat penghasilan yang fantastis, tapi tak membuat pelayanan rumah sakit pelat merah itu lebih baik. Buktinya, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut.

Zarnuji, wartawan senior mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasinya, setingkat Kasi dan Kasubbag saja, pendapatannya bisa mengalahkan tunjangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seharusnya, lanjut dosen di salah satu kampus di Sumenep itu, kalau merujuk pada Permendagri Nomor 79/2018, yang disebut direksi adalah Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Pemimpin BLUD adalah Direktur, Pejabat Keuangan yang diemban Kabag TU, dan pejabat teknis yaitu para Kabid.

Baca juga :  Peringati 1 Muharram, Bupati Sumenep Gelorakan Semangat Kebersamaan dan Persaudaraan

“Di Permendagri itu tidak mengenal yang namanya Kasi dan Kasubbag. Jadi, bagi-bagi jaspel dan tunjangan untuk Kasi dan Kasubbag itu apa landasannya?,” kata Uji.

Bagi-bagi jaspel dengan jumlah fantastis hingga ke tingkat Kasi atau Kasubbag di RSUD Sumenep berdampak pada kecemburuan di kalangan karyawan. Mereka menganggap pimpinan rumah sakit tidak adil.

Apalagi, yang berjibaku dengan pelayanan dan yang berhadapan langsung dengan pasien dan keluarganya adalah para petugas kesehatan, tapi justru mereka mendapat jaspel dalam jumlah kecil.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati mengatakan, pembagian jaspel sudah ada ketentuannya. Termasuk, siapa saja yang memeroleh jaspel tersebut.

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), kami masih tipe C, sehingga para kasi juga dapat jaspel,” tandasnya. (pw)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru