Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Sumenep. Kali ini, satu lagi jaringan pengedar sabu berhasil dibekuk.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 201 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Pelaku diamankan saat berada di gardu pelabuhan.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Baca juga :  Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, plastik kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam membasmi narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca juga :  Temuan Gubernur Khofifah, 16 Korban Meninggal Akibat Campak di Sumenep Tak Pernah Diimunisasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum. (nda)

Berita Terkait

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Berita Terbaru

Opini

Perginya Jurnalis Bermazhab Masdawian

Minggu, 21 Des 2025 - 10:48 WIB