Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang pasir batu (sirtu) di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Tambang pasir batu (sirtu) di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan aktivitas tambang galian sertu ilegal di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kian mengundang tanda tanya. Pemicunya, karena aparat penegak hukum tidak memberikan penjelasan secara gamblang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang sebelumnya menerangkan bahwa tambang di Desa Temoran yang mulai beroperasi sebelum 2020 tidak memiliki dokumen lingkungan. Pada periode tersebut, pengurusan administrasi lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena dokumen lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan persyaratan usaha, termasuk kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kepatuhan setiap lokasi tambang tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan Klik Madura, sejumlah aktivitas tambang sertu di Desa Temoran disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari enam tahun.

Baca juga :  Menyongsong Pilkada Sampang 2024, Aliansi Pemuda Camplong Perkuat Konsolidasi

Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki masing-masing lokasi tambang.

Meski demikian, lamanya aktivitas pertambangan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh lokasi beroperasi secara ilegal.

Kepastian status legalitasnya perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta keterangan instansi yang berwenang.

Di tengah persoalan tersebut, respons aparat kepolisian justru memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas tambang bermasalah di wilayah Kecamatan Omben.

Saat dikonfirmasi Klik Madura, Kanit Reskrim Polsek Omben, Aiptu Budiono, menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Baca juga :  Polres Sampang Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pinggir Pantai Camplong

“Saya sama sekali tidak memiliki wewenang, jangan tanya ke sini,” ujar Budiono.

Ketika ditanya mengenai kabar dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Temoran, Budiono mengaku mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada jajaran Polres Sampang.

“Saya tahu, tapi itu urusan Polres, silakan tanya polres ke kasatreskrim Polres,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Budiono mengaku mengetahui persoalan yang ditanyakan, tetapi mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Sampang.

Sementara itu, penjelasan mengenai langkah penanganan, pemeriksaan legalitas, maupun kemungkinan penindakan belum diperoleh dari keterangannya.

Klik Madura kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri untuk mengonfirmasi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Omben.

Konfirmasi tersebut juga ditujukan untuk menggali informasi mengenai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan di Desa Temoran.

Baca juga :  Mobil dan Motor Warga Banyuates Dibakar OTK, Diduga Akibat Dendam Politik Pilkada

Namun, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons. Dengan demikian, penjelasan resmi dari Polres Sampang mengenai penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut masih dinantikan.

Persoalan ini tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa aparat mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan bermasalah. Kepastian mengenai legalitas usaha, kelengkapan dokumen lingkungan, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebab, apabila hasil pemeriksaan menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, persoalannya bukan semata-mata urusan administrasi.

Aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab pengawasan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. (ali/nda)

Berita Terkait

Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang
Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu
DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal
APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang
Bertahun-tahun Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Camplong dan Perantau Patungan Bangun Jalan
Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:08 WIB

DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:04 WIB

APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang

Berita Terbaru