SAMPANG || KLIKMADURA – Nasib petani garam di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak hanya berkutat pada persoalan modal dan beratnya proses produksi.
Setelah mengeluarkan biaya dan tenaga sejak awal musim, petani justru tidak memiliki keleluasaan menentukan harga jual hasil panennya sendiri karena masih bergantung pada penawaran tengkulak dan gudang penampung garam.
Kondisi tersebut menempatkan petani dalam posisi tawar yang lemah. Mereka menanggung risiko produksi, tetapi harga jual justru terbentuk di luar kendali mereka.
Dengan nama-nama seperti Sumatra Co dan Susanti menjadi bagian dari rantai perdagangan yang dijadikan acuan untuk mengetahui harga garam di pasaran.
Salah seorang petani garam, Hariyanto, mengungkapkan bahwa pada awal musim produksi, petani belum mengetahui secara pasti harga garam yang akan berlaku. Informasi harga baru mulai terlihat ketika pihak pembeli, salah satunya Susanti, menetapkan nominal pembelian per sak.
“Awal musim petani belum tahu harga garam. Kalau dari Susanti, nominalnya ketahuan harga garam per sak berapa. Itu yang jadi acuan petani,” ungkap Hariyanto, Kamis (15/10/2026).
Situasi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata niaga garam di tingkat petani. Informasi harga yang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan sebelum produksi justru baru diketahui ketika musim berjalan.
Dengan demikian, petani kesulitan menghitung potensi pendapatan secara pasti meski biaya produksi sudah telanjur dikeluarkan.
Padahal, proses produksi sepenuhnya bergantung pada kerja petani, mulai dari menyiapkan lahan tambak hingga menghasilkan garam yang siap dijual.
Ketika harga ditentukan oleh pihak pembeli, petani tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk memperjuangkan nilai jual yang sebanding dengan biaya dan tenaga yang telah mereka keluarkan.
Hariyanto menjelaskan, modal dan pekerjaan produksi pada dasarnya ditanggung petani sendiri. Meski demikian, ada petani yang menjalin kerja sama dengan gudang, termasuk meminjam terpal untuk menunjang produksi, dengan kesepakatan bahwa hasil garam harus dijual kepada gudang pemberi pinjaman.
“Memang betul modal dan pekerjaan sepenuhnya di-handle petani, meskipun ada juga yang bekerja sama dengan gudang dengan berutang terpal, dengan kesepakatan garam harus dijual ke sana. Tapi harga tetap dari tengkulak,” jelasnya.
Skema tersebut membuat posisi petani kian rumit. Di satu sisi, bantuan sarana produksi dapat meringankan kebutuhan awal, tetapi di sisi lain, kewajiban menjual hasil panen kepada pihak pemberi pinjaman membatasi pilihan petani ketika hendak mencari pembeli lain yang menawarkan harga lebih baik.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan tengkulak sebagai pembeli. Hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar ruang yang dimiliki petani untuk menegosiasikan harga, memperoleh informasi pasar, dan menolak penawaran yang dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi.
Dosen Ilmu Ekonomi, Ana Intan, menilai pemerintah perlu turun tangan untuk membenahi mekanisme penentuan harga garam. Menurutnya, tanpa intervensi yang memadai, petani rentan berada dalam posisi tidak menguntungkan ketika berhadapan dengan pihak pembeli yang memiliki pengaruh lebih besar dalam perdagangan.
“Yang paling masuk akal adalah adanya intervensi dari pemerintah untuk menentukan harga garam, karena kalau begini rentan petani dimanfaatkan oleh tengkulak,” ujar Ana.
Intervensi pemerintah dinilai penting agar pembentukan harga tidak sepenuhnya bergantung pada kekuatan tawar pihak pembeli. Kepastian harga acuan yang mempertimbangkan biaya produksi, kualitas garam, serta kondisi pasar dapat menjadi salah satu upaya untuk melindungi petani dari penawaran yang tidak sepadan.
Ana juga menilai petani seharusnya memiliki keberanian untuk menolak harga yang tidak sesuai dengan perhitungan mereka. Sebab, petani merupakan pihak yang paling memahami besaran modal, tenaga, dan biaya operasional yang dikeluarkan sejak awal produksi.
“Petani harusnya bisa menolak apabila harga yang ditawarkan tengkulak tidak cocok, karena yang tahu modal dan operasional sedari awal adalah petani,” tambahnya.
Namun, kemampuan menolak harga tidak cukup hanya dibangun melalui keberanian individu. Petani juga membutuhkan akses informasi harga yang terbuka, alternatif pembeli, serta mekanisme pemasaran yang memungkinkan mereka menjual hasil panen tanpa terikat pada satu pihak.
Tanpa dukungan tersebut, keputusan untuk menolak penawaran berisiko menjadi pilihan yang sulit, terutama bagi petani yang sudah mengeluarkan biaya produksi atau memiliki kewajiban kepada gudang pemberi pinjaman.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan posisi tawar petani perlu didukung oleh sistem perdagangan yang lebih terbuka dan memberikan pilihan pemasaran yang memadai.
Bagi petani garam Sampang, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar tinggi atau rendahnya harga per sak. Mereka membutuhkan kepastian bahwa kerja keras dan biaya yang ditanggung selama satu musim produksi tidak sepenuhnya berakhir pada harga yang ditetapkan pihak lain.
Selama petani masih menjadi pihak yang menanggung beban produksi tanpa memiliki posisi tawar yang seimbang dalam menentukan harga, keuntungan dari usaha garam berpotensi tidak terbagi secara adil.
Di sinilah pemerintah dituntut hadir, bukan sekadar menjaga produksi tetap berjalan, melainkan juga memastikan petani memiliki daya tawar yang layak dalam perdagangan garam. (ali/nda)














