SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,5 miliar tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sampang, Kamis (27/8/2026). Yakni, mantan Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF) dan mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT). Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS).
Pantauan di lokasi, AT dan MS tiba di kantor Kejari Sampang sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Sementara MF menyusul datang sekitar pukul 15.28. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 19.00.
Setelah proses pemeriksaan rampung, ketiga tersangka baru keluar dari kantor Kejari Sampang sekitar pukul 21.00. Mereka digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Menurut dia, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek DAK-DAU Dispendik Sampang bidang SMP tahun anggaran 2024 telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
”Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAK-DAU Dispendik Sampang Bidang SMP tahun anggaran (TA) 2024,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, tersangka pertama berinisial AT. Saat perkara tersebut berlangsung, AT menjabat sebagai Kepala Bidang SMP Dispendik Sampang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka kedua yakni MF yang ketika itu menduduki jabatan sebagai Kepala Dispendik Sampang. Dalam proyek tersebut, MF berposisi sebagai pengguna anggaran. Kemudian, tersangka ketiga berinisial MS, selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Sampang menyatakan bukti yang diperoleh telah memenuhi dasar untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejari Sampang juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
”Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menghitung potensi kerugian keuangan negara. Nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
”Kerugian negaranya sebesar Rp2,7 miliar,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi 19 proyek bidang SMP tersebut sebelumnya telah masuk tahap penggeledahan. Kejari Sampang melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Senin (22/12/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu kemudian dimasukkan ke dalam boks berukuran jumbo.
Dari rumah Abdullah Hidayat, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Penyidik juga sempat berupaya melakukan penggeledahan di kantor milik Mohammad Syarifudin. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ruangan kantor dalam kondisi terkunci rapat. Akibatnya, tim penyidik tidak mendapatkan dan membawa berkas dari ruangan tersebut.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten Sampang.
Lokasi terakhir yang menjadi sasaran penyidik adalah kantor Dispendik Sampang. Penggeledahan difokuskan pada ruang Kepala Bidang SMP serta bagian keuangan.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Kejari Sampang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan 19 proyek bidang SMP yang bersumber dari DAK dan DAU tahun anggaran 2024. (nda)














