Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan aset Pemkab Sampang yang diduga dijual kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan dewan. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Penampakan aset Pemkab Sampang yang diduga dijual kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan dewan. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penjualan lahan eks percaton Polagan milik Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Aset daerah yang berada di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA itu disebut telah berpindah kepada sebuah yayasan swasta melalui transaksi bernilai sekitar Rp10 miliar pada Agustus 2026.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai transaksi. Mekanisme pelepasan aset, dasar hukum penjualan, proses penentuan nilai, pihak penerima aset, hingga keberadaan dana hasil transaksi menjadi pertanyaan karena penjualan tersebut disebut tidak pernah diketahui DPRD Kabupaten Sampang.

Informasi dari internal pemerintahan menyebut lahan tersebut dijual kepada sebuah yayasan swasta dengan alasan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum di bidang pendidikan.

Namun, penggunaan alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah menjalankan prosedur pengelolaan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Sugito menilai aset pemerintah daerah tidak semestinya diperlakukan seperti tanah milik perseorangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

Menurutnya, apabila pemerintah ingin mendukung lembaga pendidikan swasta, terdapat mekanisme lain yang harus ditempuh sesuai ketentuan.

Baca juga :  Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta

“Ini akal-akalan yang sangat kasihan kalau masyarakat mempercayainya, setidaknya kapan tanah negara dijual putus ke yayasan swasta lalu diklaim sebagai fasilitas umum? Kalau Pemkab berniat mendukung pendidikan swasta, mekanismenya adalah Pinjam Pakai atau Hibah yang wajib lewat persetujuan dewan,” kata Agus, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius apabila benar terdapat transaksi sekitar Rp10 miliar dalam proses pelepasan aset tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan dasar hukum sekaligus alur transaksi secara terbuka kepada publik.

“Kalau jalurnya ‘dijual’ dan ada duit Rp10 miliar cair senyap di bulan Agustus ini, itu namanya privatisasi ilegal dan komersialisasi aset negara!” ujarnya.

Agus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah.

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan DPRD Sampang. Anggota DPRD Sampang Alan Kaisan sebelumnya menyatakan bahwa pihak legislatif tidak pernah diajak membahas penjualan lahan eks percaton Polagan tersebut.

Baca juga :  Mahasiswa Teknik UTM Sabet Juara 1 PENA 2, Inovasi BOSAGA Tawarkan Solusi Desa Mandiri Energi

Jika pernyataan tersebut benar, menurut Agus, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang mengambil keputusan, mekanisme yang digunakan, serta dokumen yang menjadi dasar pelepasan aset.

Nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar juga belum mendapatkan penjelasan terbuka. Agus mempertanyakan keberadaan dana tersebut sekaligus meminta pemerintah menunjukkan bukti penerimaan apabila uang hasil transaksi memang telah masuk ke kas daerah.

“Uang Rp10 miliar itu sekarang posisinya di mana? Siapa yang menerima? Kalau masuk ke Kas Daerah, atas dasar dokumen apa?” kata Agus.

Ia meminta Pemkab Sampang membuka sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Di antaranya bukti pembayaran, dokumen penilaian aset, dokumen pelepasan, identitas pihak penerima aset, serta bukti penerimaan dana ke kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, BPPKAD Kabupaten Sampang belum memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi tersebut.

Baca juga :  Lima Sekolah di Pamekasan Ikuti Penilaian Adiwiyata Tingkat Provinsi

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien juga belum membeberkan secara rinci nilai transaksi, identitas yayasan penerima aset, dasar penjualan, maupun bukti setor dana sekitar Rp10 miliar ke rekening resmi pemerintah daerah.

Agus juga mendesak DPRD Sampang tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik. Ia meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pelepasan aset daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD Sampang jangan mlempem dan hanya mengeluh di media, segera ambil tindakan nyata, bentuk Pansus, dan gulirkan Hak Angket! Panggil paksa Kepala BPPKAD dan pihak pengurus yayasan swasta itu untuk buka-bukaan dokumen di depan publik,” tegasnya.

Menurut Agus, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan publik sehingga setiap proses pemindahtanganannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas kekayaan daerah.

“Jika dewan ragu-ragu, rakyat patut curiga ada konspirasi massal di bawah meja,” pungkasnya. (ali/nda)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan
Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota
Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup
Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot
Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan
Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta
Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru