PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan membidik penerapan kembali Universal Health Coverage (UHC) prioritas pada November 2026.
Sejumlah persyaratan masih harus dikejar, terutama tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan yang saat ini baru mencapai 69 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar seluruh ketentuan untuk kembali menerapkan UHC prioritas dapat dipenuhi sesuai target.
“UHC ini program nasional yang memang harus kita dukung. Target kami, November nanti Pamekasan sudah bisa kembali masuk UHC prioritas, tentu setelah semua persyaratannya terpenuhi,” kata Taufikurrachman.
Mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu menjelaskan, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi ialah tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan minimal 80 persen. Sementara itu, cakupan kepesertaan juga harus mencapai sedikitnya 98 persen.
Selain dua indikator tersebut, Pemkab Pamekasan harus memastikan ketersediaan dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufikurrachman menegaskan, bantuan kepesertaan BPJS Kesehatan harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Penetapan penerima juga harus mengacu pada data yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Masyarakat yang mendapatkan bantuan kepesertaan itu harus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan data yang berlaku,” ujarnya.
Persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni kewajiban Pemkab Pamekasan kepada BPJS Kesehatan, disebut telah diselesaikan. Dengan demikian, pemerintah daerah kini dapat memusatkan perhatian pada peningkatan keaktifan peserta.
“Hutang itu sudah selesai. Sekarang yang menjadi tugas kami menaikkan angka keaktifan peserta itu. Posisi kita masih 69 persen, kita berupaya mengejar sampai minimal 80 persen,” tegasnya.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkab Pamekasan mulai melakukan pemetaan terhadap masyarakat yang berada dalam Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya warga yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan secara tepat sasaran.
“Jadi kami tetap berkomitmen mengejar UHC prioritas. Saat ini tidak ada lagi persoalan utang, tinggal bagaimana kepesertaan yang belum aktif itu bisa kita dorong agar memenuhi target,” tandas Taufikurrachman.
Dengan target penerapan kembali pada November, Pemkab Pamekasan masih memiliki pekerjaan untuk meningkatkan angka keaktifan peserta dari 69 persen menjadi sedikitnya 80 persen, sekaligus memastikan seluruh persyaratan UHC prioritas terpenuhi. (ibl/nda)














