SAMPANG || KLIKMADURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang kembali jadi sorotan. Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak lembaga tersebut bertindak tegas atas dugaan praktik jual-beli seragam sekolah secara wajib dan penerimaan siswa lewat jalur titipan.
Aksi desakan itu digelar di depan Kantor Disdik Sampang, Kamis (18/9/2025). Massa menuding, praktik tersebut sudah lama meresahkan wali murid karena membebani biaya pendidikan dan merusak keadilan dalam penerimaan siswa.
Idris selaku Ketua GPR dengan lantang menuding Disdik Sampang gagal mengawasi sekolah-sekolah di bawah naungannya.
“Banyak wali murid terpaksa membeli seragam dari sekolah dengan harga tinggi. Sementara jalur titipan jelas menciderai prinsip transparansi dan berpotensi menjadi pungutan liar,” tegasnya.
Ia menyebut, aturan tegas sebenarnya sudah ada. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan jelas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
Bahkan, hal itu bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam aksinya, GPR mengajukan tiga tuntutan utama. Yakni, memberhentikan kepala sekolah yang terbukti memperjualbelikan seragam.
Kemudian, meminta pertanggungjawaban Kepala Disdik atas praktik jalur titipan penerimaan siswa SD dan SMP.
Lalu, menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah menjual seragam pada awal tahun ajaran.
Lebih jauh, Idris menegaskan pihaknya siap membuka posko pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan.
“Jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat dirugikan secara ekonomi dan dunia pendidikan Sampang makin tercoreng,” pungkasnya. (ibn/nda)