Pasca MK Kabulkan Gugatan Wagub Emil dkk, Haji Idi Akan Pimpin Sampang Hingga Tahun Depan

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, KLIKMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah, termasuk di dalamnya Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Gugatan terebut terkait masa jabatan yang terpotong.

Atas putusan MK tersebut, para kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan baru dilantik pada 2019, tetap akan menjalankan masa jabatan hingga 2024. Salah satu yang merasakan dampak putusan MK ini adalah Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wabup H. Abdullah Hidayat.

Pasangan Jihad itu terpilih pada pilkada 2018 tetapi baru dilantik pada Januari 2019. Sebab, pilkada Sampang kala itu harus digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga :  Catatan Akhir Tahun: Sebuah Refleksi dan Pentingnya Resolusi

Dengan demikian, masa kepemimpinan Haji Idi akan berlanjut hingga Januari 2024 mendatang. Mestinya, masa jabatan orang nomor satu di Kotra Bahari itu berakhir 31 Desember 2023.

Yakni, sesuai amanat UU Pilkada pasal 201 ayat (5). Dalam pasal tersebut berbunyi, masa jabatan kepala daeah yang terpilih pada 2018 berakhir pada 2023. Namun, MK secara resmi membatalkan ketentuan tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Moh. Ali Fikri menyampaikan, keputusan MK itu memberikan kepastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2018 tetapi dilantik tahun 2019. Sebelumnya, terjadi kerisauan bagi sejumlah kepala daerah karena masa jabatannya tidak sampai lima tahun.

Baca juga :  Susun RPJPD 2025 - 2045, DPRD Pamekasan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Akademisi, Petani hingga Perwakilan Ormas

Namun, dengan adanya putusan MK itu, masa jabatan kepala daerah sudah pasti. Dengan demikian, para kepala dareah bisa menuntaskan program kerja yang tercantum dalam visi misinya sesuai dengan masa jabatan lima tahun.

Fikri menyampaikan, keputusan MK itu cukup menguntungkan bagi kepala daerah untuk menuntaskan program kerjanya. Sebab, para kepala daerah hasil pilkada 2018 sempat mengalami kendala Covid-19 sehingga program kerja tidak terealisasi dengan sempurna.

”Meski tambahannya tidak begitu banyak, tapi setidaknya para kepala daerah memiliki waktu untuk menuntaskan visi misi dan program kerja yang sudah disusun,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli

Sementara itu, Bupati Sampang Haji Idi mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat berkaitan dengan putusan MK itu. Namun, dia memastikan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan harus dijalankan.

”Menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya saat diwawancara sejumlah awak media. (diend)

Berita Terkait

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Berita Terbaru