Giliran Saksi di Kecamatan Larangan Pamekasan Temukan Data Rekap C Plano Tak Singkron

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah PKL terpantau masih berjualan di Jalan Jokotole, Pamekasan yang merupakan kawasan terlarang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah PKL terpantau masih berjualan di Jalan Jokotole, Pamekasan yang merupakan kawasan terlarang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Temuan perbedaan antara data yang tertuang di form C plano dan form C hasil salinan terus berdatangan.

Terbaru, perbedaan data itu ditemukan di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Saksi menemukan perbedaan data sehingga meminta penghitungan ulang.

Saksi Partai Hanura Mohammad Rohim menyampaikan, data penjumlahan di form C plano tidak sama dengan form C hasil salinan.

Akibatnya, dia meminta agar dihitung ulang. Sebab, khawatir ada tindakan kecurangan seperti penggelembungan suara salah satu calon.

Data tidak singkron itu ditemukan di TPS 5 Desa Peltong. Namun, setelah dicek, ternyata hanya terjadi kesalahan dalam penjumlahan.

Baca juga :  Bola Tenis Berisi Barang Mirip Sabu Ditemukan di Lapas Narkotika Pamekasan, Siapa Pemiliknya?

Sempat terjadi perdebatan antara saksi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan pada kesalahan tersebut.

Namun, akhirnya diputuskan tidak dihitung ulang, melainkan hanya angka penjumlahannya diubah dan dibuatkan berita acara.

“Salah dalam penulisan jumlah di form C plano, jadi hanya diubah lalu diparaf dan dibuatkan berita acara,” katanya.

Rohim menyampaikan, para saksi akan jeli melihat angka suara di setiap TPS. Jika terdapat kejanggalan, pasti akan protes dan meminta penghitungan ulang.

“Intinya, kami tidak akan membiarkan ada kecurangan sekecil apa pun. Rekapitulasi ini akan kami kawal dengan maksimal,” terangnya. (diend)

Baca juga :  Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB