Tanggapi Polemik Mobdin Bupati, Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat diwawancara awak media.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat diwawancara awak media.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menanggapi polemik pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah masuk dalam anggaran tahun 2024.

“Masyarakat harus memahami bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat adalah pada kunjungan kerja dan perjalanan dinas, yang dipangkas sebesar 50 persen. Sementara pengadaan mobil dinas ini merupakan hal yang berbeda,” kata Ali Masykur.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan, pengadaan mobil dinas, baik untuk bupati, wakil bupati, ketua dewan, maupun wakil ketua dewan telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga :  Anggaran Pengadaan APE Rp 5,2 Miliar Ngendon, Disdikbud Pamekasan Sebut Tim Masih Belajar e-Catalog

Regulasi tersebut menetapkan batasan kapasitas mesin kendaraan. Yakni, maksimal 2500 CC untuk bupati dan ketua dewan. Serta, maksimal 2200 CC untuk wakil bupati dan wakil ketua dewan.

“Secara regulasi, pengadaan mobil dinas ini sudah benar dan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemerintah mengatur kapasitas mesin, bukan harga mobil,” ujarnya.

Politisi partai berlambang ka’bah itu mencontohkan pengadaan mobil Pindad Maung oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk TNI dan Polri sebanyak 4.100 unit sebagai bentuk kebijakan yang sesuai regulasi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Pemkab Pamekasan telah memilih sistem pembelian kendaraan dinas dari pada sistem sewa, karena dinilai lebih ekonomis.

Baca juga :  Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

“Ada dua opsi dalam pengadaan kendaraan dinas, yaitu sistem sewa dan sistem beli. Jika sewa, biayanya bisa mencapai Rp30 juta per bulan, yang justru lebih mahal dibandingkan pembelian langsung,” tuturnya.

Ali Masykur berharap, masyarakat tidak salah memahami efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Sementara, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menjelaska, mobil dinas sudah disediakan pemerintah daerah, bahkan dirinya tidak pernah meminta untuk disediakan mobil mewah.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tiba-tiba sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, saya juga tidak pernah meminta untuk disediakan mobil mewah,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Tudingan Mafia Pupuk Saat Debat Pilkada Sampang, Mas Ab: Fitnah yang Sangat Keji

Berita Terkait

Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM
Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga
Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar
Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus
AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan
Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 
Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal
Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:10 WIB

Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:18 WIB

Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:01 WIB

Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:40 WIB

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Opini

Jelita Menari, Jelata Merana

Jumat, 20 Mar 2026 - 00:54 WIB