Tanggapi Polemik Mobdin Bupati, Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat diwawancara awak media.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat diwawancara awak media.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menanggapi polemik pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah masuk dalam anggaran tahun 2024.

“Masyarakat harus memahami bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat adalah pada kunjungan kerja dan perjalanan dinas, yang dipangkas sebesar 50 persen. Sementara pengadaan mobil dinas ini merupakan hal yang berbeda,” kata Ali Masykur.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan, pengadaan mobil dinas, baik untuk bupati, wakil bupati, ketua dewan, maupun wakil ketua dewan telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga :  SMKN 1 Tlanakan Tutup MPLS dengan Penampilan Ekstrakurikuler, Dorong Siswa Baru Kembangkan Potensi

Regulasi tersebut menetapkan batasan kapasitas mesin kendaraan. Yakni, maksimal 2500 CC untuk bupati dan ketua dewan. Serta, maksimal 2200 CC untuk wakil bupati dan wakil ketua dewan.

“Secara regulasi, pengadaan mobil dinas ini sudah benar dan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemerintah mengatur kapasitas mesin, bukan harga mobil,” ujarnya.

Politisi partai berlambang ka’bah itu mencontohkan pengadaan mobil Pindad Maung oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk TNI dan Polri sebanyak 4.100 unit sebagai bentuk kebijakan yang sesuai regulasi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Pemkab Pamekasan telah memilih sistem pembelian kendaraan dinas dari pada sistem sewa, karena dinilai lebih ekonomis.

Baca juga :  Regulasi Belum Turun, Pilkades Terancam Tak Bisa Digelar Tahun Ini

“Ada dua opsi dalam pengadaan kendaraan dinas, yaitu sistem sewa dan sistem beli. Jika sewa, biayanya bisa mencapai Rp30 juta per bulan, yang justru lebih mahal dibandingkan pembelian langsung,” tuturnya.

Ali Masykur berharap, masyarakat tidak salah memahami efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Sementara, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menjelaska, mobil dinas sudah disediakan pemerintah daerah, bahkan dirinya tidak pernah meminta untuk disediakan mobil mewah.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tiba-tiba sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, saya juga tidak pernah meminta untuk disediakan mobil mewah,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Peringati HUT ke-79 RI, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Jalan Sehat dan Tasyakuran

Berita Terkait

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura
CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Berita Terbaru