Tak Lagi Pakai DTKS, Daftar Penerima Bantuan PKH Tahap II Berpotensi Berubah

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator PKH Wilayah VI Jawa Timur, Hanafi. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Koordinator PKH Wilayah VI Jawa Timur, Hanafi. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan mencatat sebanyak 49.736 keluarga telah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap I tahun 2025. Bantuan tersebut disalurkan pada bulan Februari lalu.

Koordinator PKH Wilayah VI Jawa Timur, Hanafi menyampaikan, bantuan PKH tahap II akan disalurkan April, Mei, dan Juni. Data penerima berpotensi mengalami perubahan.

Sebab, penerima bantuan tersebut tidak lagi mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tetapi, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek).

“Saat ini sedang dalam proses validasi. Kemungkinan besar akan ada perubahan data penerima. Namun, penerima lama yang masih memenuhi syarat tetap akan mendapatkan bantuan,” katanya.

Baca juga :  Kios di Pasar Kolpajung Pamekasan Terbakar

Di sisi lain, program tersebut memiliki mekanisme terminasi atau penghentian kepesertaan setiap lima tahun, sesuai dengan evaluasi kelayakan penerima.

“Penerima yang stabil tetap dapat, tapi ada penambahan baru juga. Nantinya ada terminasi, karena masa kepesertaan dimaksimalkan hanya lima tahun,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Saedy Romli menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap program PKH. Tujuannya, agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Sebagai fungsi pengawasan, kami akan terus berupaya agar penyaluran PKH berjalan transparan dan adil. Data yang akurat sangat penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak sampai terlewat,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron
Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan
DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan
Pemkab Pamekasan Siapkan Pelantikan Pejabat, Rotasi Dilaksanakan Bertahap
SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional
Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:41 WIB

SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan

Berita Terbaru