Ribuan Santri Madura Turun Jalan, Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ribuan santri dan masyarakat alumni Pondok Pesantren se-Madura melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa. Aksi tersebut digelar di depan Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (23/8/2024).

Koordintor lapangan, KH. Muhdar Abdullah,  menjelaskan, aksi tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah daerah. Aksi tersebut sebagai wujud nyata bahwa masyarakat menolak PP yang melegalkan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar itu.

“Fokus tuntutan kami ada pada pasal 103, Ayat 4, poin e dari PP 28/2024, terkait frasa penyediaan alat kontrasepsi. Terus terang saja efek dominonya sangat luar biasa, terutama pada keluarga,” kata KH. Muhdar.

Baca juga :  Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

Pihaknya, merasa bersyukur karena pemerintah daerah, termasuk DPRD Pamekasan sepakat dan berjanji mengawal penolakan PP tersebut sampai ke Jakarta.

“Kami akan terus bergerak untuk menyuarakan hal ini, karena PP ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat Madura, khususnya di Pamekasan,” tambahnya.

Aksi penolakan itu mencerminkan keresahan masyarakat Madura terhadap peraturan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan sosial yang dianut.

Dia berharap, regulasi tersebut dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat untuk direvisi atau bahkan digagalkan.

Ketua DPRD Pamekasan Sementara, Halili Yasin menuturkan, tuntutan tersebut adalah suara dari umat Islam di Pamekasan dan seluruh Indonesia.

Baca juga :  Polres Pamekasan Berhasil Bekuk DPO Curanmor

PP 28/2024 bertentangan dengan syariat Islam dan mungkin juga bertentangan dengan ajaran agama lainnya. PP itu dianggap memberikan peluang yang lebih luas kepada anak muda untuk berani berbuat zina, yang selama ini sangat dikhawatirkan oleh para orang tua.

Halili juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi anak muda saat ini. Mengingat pergaulanya sudah sangat bebas.

“Jika aspirasi rakyat umat ini diterima oleh pemerintah pusat, maka DPRD Pamekasan juga akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan alat kontrasepsi ini,” tutupnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Dukung Program Polres Pamekasan, PERKASA Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB