PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian bermotor (curanmor). Keduanya yakni, AF (29) warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep dan AR (21) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Kasus dan TKP pencurian juga berbeda.
Pelaku AF adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di depan toko Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Pamekasan. Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku AF berhasil diamankan pada Pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,” ucap AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi.
Sementara, AR melakukan aksi pencurian pada hari Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya, di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, AR kepergok warga dan berhasil diamanankan. Kemudian, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal dan pelaku inisial AR, mengakui perbuatannya. Kemudian, AR dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021,” katanya.
Mantan Kapolsek Palengaan itu mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga. Baik sepeda motor maupun barang berharga lainnya.
“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 khusus chat tidak untuk telpon, atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (*/diend)