Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru resmi tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pamekasan tahun 2026.

Meski demikian, keduanya masih sebatas draf dan belum masuk tahap pembahasan di DPRD Pamekasan. Dua raperda tersebut masing-masing mengatur penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta raperda tentang keolahragaan.

Plt. Kabag Hukum Setda Pamekasan, Achmad Fachrurrazi menyampaikan bahwa dari sejumlah raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, hanya dua yang merupakan usulan baru.

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga mengajukan tiga raperda rutin tahunan, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Baca juga :  Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone

“Tahun ini yang baru ada dua, raperda keolahragaan serta penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, S. Tabri Munir mengatakan, raperda terkait hiburan merupakan usulan eksekutif yang prosesnya membutuhkan waktu cukup panjang.

“Setahu saya prosesnya panjang, ada naskah akademik dan tahapan lainnya. Sinkronisasi itu dimulai sekitar bulan Juli,” jelasnya.

Politisi Demokrat tersebut menambahkan, saat ini masih ada tujuh raperda yang berstatus draf dan belum masuk meja pembahasan DPRD.

Di antaranya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta raperda keolahragaan dan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Baca juga :  Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

“Dua raperda terakhir itu termasuk usulan baru, tapi masih tahap draf dan belum masuk ke DPRD,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Berita Terbaru