Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pelebaran sungai yang menyebabkan kerusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus menggelinding.

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali memanggil tujuh orang nelayan untuk dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para nelayan tersebut bukan dalam rangka mediasi agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara damai. Tetapi, murni untuk keperluan penyidikan.

“Ini tidak ada kaitannya dengan mediasi. Murni penyidikan yang membutuhkan keterangan dari nelayan sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga :  Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kepala Desa Tanjung Zabur turut mendampingi para nelayan yang dipanggil penyidik. Ia menyebut, tujuh nelayan itu dipanggil sebagai saksi dari pihak terlapor.

“Saya hanya mendampingi. Mereka jadi saksi dari pihak terlapor masalah pelebaran sungai dan pagar laut. Namun saat ini pembahasannya tidak ke pagar laut, tapi ke pelebaran sungai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal menyampaikan, pelebaran sungai yang menyebabkan rusaknya mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura itu didalangi korporasi.

Dengan demikian, mestinya penyidik fokus melakukan pemeriksaan terhadap korporasi tersebut. Bukan justru secara terus menerus memanggil nelayan sehingga menebar ketakutan.

Baca juga :  Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

“Para nelayan ini tidak ada kaitan pidana dalam kasus ini. Jadi, bisa dikatakan salah alamat jika polisi secara terus menerus memeriksa nelayan,” katanya.

Polisi meminta polisi mendalami aktor intelektual kasus dugaan pengrusakan mangrove itu. PPLH Madura Raya menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi yang harus segera dituntaskan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru