PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap korban berinisial MA beredar melalui media online dan media sosial.
Polisi mendatangi pihak keluarga korban untuk memastikan kondisi sekaligus menggali informasi mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tamberu bersama Bhabinkamtibmas mendatangi kediaman korban pada Senin (5/10/2026).
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum.
Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, mengetahui kondisi anaknya saat datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026).
Saat itu, korban dalam kondisi sakit dan diduga mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh rekannya. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan. Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Karena korban masih berusia di bawah umur, Polsek Tamberu juga mengarahkan serta mendampingi keluarga untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Evan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri atas informasi yang beredar. Kepolisian meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum perkara disimpulkan.
Polres Pamekasan memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi korban sebagai anak di bawah umur. (nda)














