PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keputusan Polres Pamekasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 menyedot perhatian publik.
Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik, menyebut langkah tersebut sarat kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Musyfik, penghentian kasus dugaan korupsi itu tidak bisa dilepaskan dari pernyataan mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah digelar di Polda Jawa Timur dan hanya tinggal menetapkan dua orang tersangka.
“Yang jelas, kalau sudah gelar perkara di Polda Jatim dan sudah ada dua calon tersangka, berarti alat bukti yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Musyfik Integenk sapaan akrabnya, Selasa (24/6/2025).
Mantan Aktivis PMII Pamekasan itu menjelaskan bahwa, proses gelar perkara hanya bisa dilakukan ketika telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup secara formil dan materiil.
“Dengan artian, nama-nama tersangka dalam kasus ini sudah teridentifikasi oleh penyidik saat itu,” ucapnya.
Musyfik sangat menyayangkan langkah penyidik Polres Pamekasan yang menggandeng Inspektorat sebagai lembaga audit investigatif dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai hal itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu independensi hasil audit.
Seharusnya, aparat penegak hukum menggandeng lembaga audit negara yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjaga obyektivitas hasil audit investigasi.
“Dalam audit investigasi, tidak seharusnya menggunakan Inspektorat karena lembaga itu berada di bawah pemerintah daerah. SK nya dikeluarkan oleh bupati, jadi tentu ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan evaluasi atas keputusan Reskrim Polres Pamekasan yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini.
“Kalau Reskrim menyatakan tidak ada unsur pidana, padahal sebelumnya sudah ada gelar perkara dan ditemukan kerugian negara serta dua calon tersangka, maka ini wajib dievaluasi. Harus dilaporkan ke Propam,” tuturnya.
Musyfik menduga kuat ada kepincangan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab menurut penilaiannya, pernyataan dari mantan Kapolres Pamekasan yang menyebut ada dua calon tersangka seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum, bukan justru dihentikan.
“Ini seperti lelucon hukum. Kalau sejak awal tidak ditemukan kerugian negara, buat apa sampai gelar perkara?, Tapi kenyataannya gelar perkara sudah dilakukan dan sempat naik ke penyidikan. Jadi logikanya, penetapan tersangka tinggal selangkah lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Senin (1/7/2024). Kapolres Pamekasan saat itu, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan sudah digelar di Polda Jatim dan ada dua orang calon tersangka. (ibl/diend)