Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keputusan Polres Pamekasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 menyedot perhatian publik.

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik, menyebut langkah tersebut sarat kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Musyfik, penghentian kasus dugaan korupsi itu tidak bisa dilepaskan dari pernyataan mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah digelar di Polda Jawa Timur dan hanya tinggal menetapkan dua orang tersangka.

“Yang jelas, kalau sudah gelar perkara di Polda Jatim dan sudah ada dua calon tersangka, berarti alat bukti yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Musyfik Integenk sapaan akrabnya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga :  Pria di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi, Diduga Akibat Serangan Jantung

Mantan Aktivis PMII Pamekasan itu menjelaskan bahwa, proses gelar perkara hanya bisa dilakukan ketika telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup secara formil dan materiil.

“Dengan artian, nama-nama tersangka dalam kasus ini sudah teridentifikasi oleh penyidik saat itu,” ucapnya.

Musyfik sangat menyayangkan langkah penyidik Polres Pamekasan yang menggandeng Inspektorat sebagai lembaga audit investigatif dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai hal itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu independensi hasil audit.

Seharusnya, aparat penegak hukum menggandeng lembaga audit negara yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjaga obyektivitas hasil audit investigasi.

Baca juga :  Tambah 53 Wamira Mart Baru, Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp 2,5 Miliar

“Dalam audit investigasi, tidak seharusnya menggunakan Inspektorat karena lembaga itu berada di bawah pemerintah daerah. SK nya dikeluarkan oleh bupati, jadi tentu ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan evaluasi atas keputusan Reskrim Polres Pamekasan yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini.

“Kalau Reskrim menyatakan tidak ada unsur pidana, padahal sebelumnya sudah ada gelar perkara dan ditemukan kerugian negara serta dua calon tersangka, maka ini wajib dievaluasi. Harus dilaporkan ke Propam,” tuturnya.

Musyfik menduga kuat ada kepincangan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab menurut penilaiannya, pernyataan dari mantan Kapolres Pamekasan yang menyebut ada dua calon tersangka seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum, bukan justru dihentikan.

Baca juga :  Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi

“Ini seperti lelucon hukum. Kalau sejak awal tidak ditemukan kerugian negara, buat apa sampai gelar perkara?, Tapi kenyataannya gelar perkara sudah dilakukan dan sempat naik ke penyidikan. Jadi logikanya, penetapan tersangka tinggal selangkah lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Senin (1/7/2024). Kapolres Pamekasan saat itu, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan sudah digelar di Polda Jatim dan ada dua orang calon tersangka. (ibl/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru