Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemasangan pagar laut dan pelebaran sungai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ternyata bukan hanya ditolak oleh masyarakat. Tetapi, juga bergulir ke pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah.

Sebab, sungai yang dikeruk untuk tambatan perahu dan pemasangan pagar laut itu menggunakan tanah milik Perhutani KPH Madura. Dengan demikian, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pihak yang menggarap pelebaran sungai itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal. Dasar pengerukan sungai dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada adalah surat pernyataan yang ditandangani Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pademawu dan 16 warga pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam pernyataan tersebut tertulis, masyarakat meminta ada kompensasi atas pemanfaatan lahan yang pernah dikuasi PT Wahyu Jumiyang yang rencananya akan digarap oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca juga :  Turun Jalan, Gabungan Aktivis Desak Menteri ATR/BPN Cabut 7 SHM Lahan yang Dikelola PT. Budiono

Saat pertanyaan itu ditandatangani, status lahan tersebut sudah terpecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dalam klausul pernyataan itu disebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada harus membantu pembangunan akses jalan umum.

Kemudian, membantu pembangunan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebar 5 meter dan panjang 500 meter.

”Tetapi, sungai yang dikeruk untuk pembangunan sandaran perahu atau dermaga itu ternyata tanah milik Perhutani KPH Madura. Makanya, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah,” katanya.

Selain kasus dugaan penyerobotan tanah, PT. Budiono Madura Bangun Persada juga terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove. Sebab, lahan yang dikeruk untuk pelebaran sungai itu, di atasnya ada pohon mangrove.

”PT. Budiono Madura Bangun Persada itu bersedekah lahan milik orang untuk tempat sandaran perahu nelayan,” kata pria yang juga aktif di KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Korban Menolak Damai

Faisal menyampaikan, persoalan lahan tersebut terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat masih konsisten melakukan penolakan dengan alasan, tidak ingin lingkungan rusak akibat penggarapan tambak garam.

”Kalau alam kita lestari, ekosistem terjaga maka kehidupan masyarakat akan terjamin. Maka kehidupan anak cucu kita juga akan terjamin,” kata pria yang menyandang gelar akademik magister hukum tersebut.

Faisal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pohon mangrove itu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian berkaitan dengan polemik yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa ada proses hukum mengenai pelebaran sungai itu di Polres Pamekasan. Kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga :  Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Padahal, tidak pernah ada penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Fakta di lapangan, yang terjadi hanya pembuangan tanah hasil pengerukan ke lahan yang diduga dikelola oleh Perhutani KPH Madura.

”Jadi, ketika pelebaran sungai, operator atas permintaan nelayan yang ada di lokasi membuang tanah hasil pengerukan itu ke sisi barat sungai yang katanya lahan tersebut dikelola oleh Perhutani KPH Madura,” katanya.

Zainal menyampaikan, sungai tersebut ada sejak lama dengan lebar 3 meter. Namun, nelayan meminta agar sungai tersebut dilebarkan menjadi 5 meter. ”Atas permintaan masyarakat, akhirnya klien kami melakukan pelebaran sungai,” katanya.

Mengenai dugaan penebangan mangrove, dipastikan tidak ada. Di lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak ada pohon mangrove.

Meski demikian, Zainal mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. ”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandansya. (diend)

Berita Terkait

Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG
Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan
178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat
Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI
Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET
UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji
WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal
Datangi DPR RI, Wabup Pamekasan Perjuangkan Cathlab RSUD Masuk BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:05 WIB

Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG

Rabu, 8 April 2026 - 11:30 WIB

Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET

Selasa, 7 April 2026 - 08:22 WIB

UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji

Berita Terbaru