Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemasangan pagar laut dan pelebaran sungai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ternyata bukan hanya ditolak oleh masyarakat. Tetapi, juga bergulir ke pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah.

Sebab, sungai yang dikeruk untuk tambatan perahu dan pemasangan pagar laut itu menggunakan tanah milik Perhutani KPH Madura. Dengan demikian, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pihak yang menggarap pelebaran sungai itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal. Dasar pengerukan sungai dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada adalah surat pernyataan yang ditandangani Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pademawu dan 16 warga pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam pernyataan tersebut tertulis, masyarakat meminta ada kompensasi atas pemanfaatan lahan yang pernah dikuasi PT Wahyu Jumiyang yang rencananya akan digarap oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca juga :  Kali, Warga Kadur Pamekasan yang Hilang Saat Cari Kepiting Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa

Saat pertanyaan itu ditandatangani, status lahan tersebut sudah terpecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dalam klausul pernyataan itu disebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada harus membantu pembangunan akses jalan umum.

Kemudian, membantu pembangunan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebar 5 meter dan panjang 500 meter.

”Tetapi, sungai yang dikeruk untuk pembangunan sandaran perahu atau dermaga itu ternyata tanah milik Perhutani KPH Madura. Makanya, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah,” katanya.

Selain kasus dugaan penyerobotan tanah, PT. Budiono Madura Bangun Persada juga terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove. Sebab, lahan yang dikeruk untuk pelebaran sungai itu, di atasnya ada pohon mangrove.

”PT. Budiono Madura Bangun Persada itu bersedekah lahan milik orang untuk tempat sandaran perahu nelayan,” kata pria yang juga aktif di KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Tutup KPM di Kelurahan Bartim Pamekasan, Mahasiswa IAIN Madura Santuni Puluhan Anak Yatim

Faisal menyampaikan, persoalan lahan tersebut terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat masih konsisten melakukan penolakan dengan alasan, tidak ingin lingkungan rusak akibat penggarapan tambak garam.

”Kalau alam kita lestari, ekosistem terjaga maka kehidupan masyarakat akan terjamin. Maka kehidupan anak cucu kita juga akan terjamin,” kata pria yang menyandang gelar akademik magister hukum tersebut.

Faisal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pohon mangrove itu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian berkaitan dengan polemik yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa ada proses hukum mengenai pelebaran sungai itu di Polres Pamekasan. Kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga :  Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen

Padahal, tidak pernah ada penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Fakta di lapangan, yang terjadi hanya pembuangan tanah hasil pengerukan ke lahan yang diduga dikelola oleh Perhutani KPH Madura.

”Jadi, ketika pelebaran sungai, operator atas permintaan nelayan yang ada di lokasi membuang tanah hasil pengerukan itu ke sisi barat sungai yang katanya lahan tersebut dikelola oleh Perhutani KPH Madura,” katanya.

Zainal menyampaikan, sungai tersebut ada sejak lama dengan lebar 3 meter. Namun, nelayan meminta agar sungai tersebut dilebarkan menjadi 5 meter. ”Atas permintaan masyarakat, akhirnya klien kami melakukan pelebaran sungai,” katanya.

Mengenai dugaan penebangan mangrove, dipastikan tidak ada. Di lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak ada pohon mangrove.

Meski demikian, Zainal mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. ”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandansya. (diend)

Berita Terkait

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat
Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi
Seorang Ibu di Pamekasan Lapor Polisi, Diancam Pakai Celurit hingga Rumah Hendak Dibakar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terbaru