Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal bersama para nelayan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat siniar di Studio 2 Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemasangan pagar laut dan pelebaran sungai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ternyata bukan hanya ditolak oleh masyarakat. Tetapi, juga bergulir ke pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah.

Sebab, sungai yang dikeruk untuk tambatan perahu dan pemasangan pagar laut itu menggunakan tanah milik Perhutani KPH Madura. Dengan demikian, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pihak yang menggarap pelebaran sungai itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal. Dasar pengerukan sungai dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada adalah surat pernyataan yang ditandangani Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pademawu dan 16 warga pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam pernyataan tersebut tertulis, masyarakat meminta ada kompensasi atas pemanfaatan lahan yang pernah dikuasi PT Wahyu Jumiyang yang rencananya akan digarap oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca juga :  Perjalanan Pulang, Bus Pengangkut Calon Jamaah Haji Pamekasan Kecelakaan

Saat pertanyaan itu ditandatangani, status lahan tersebut sudah terpecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dalam klausul pernyataan itu disebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada harus membantu pembangunan akses jalan umum.

Kemudian, membantu pembangunan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebar 5 meter dan panjang 500 meter.

”Tetapi, sungai yang dikeruk untuk pembangunan sandaran perahu atau dermaga itu ternyata tanah milik Perhutani KPH Madura. Makanya, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah,” katanya.

Selain kasus dugaan penyerobotan tanah, PT. Budiono Madura Bangun Persada juga terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove. Sebab, lahan yang dikeruk untuk pelebaran sungai itu, di atasnya ada pohon mangrove.

”PT. Budiono Madura Bangun Persada itu bersedekah lahan milik orang untuk tempat sandaran perahu nelayan,” kata pria yang juga aktif di KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Innalillah, Mahasiswi di Pamekasan Wafat Tersengat Listrik saat Cas HP

Faisal menyampaikan, persoalan lahan tersebut terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat masih konsisten melakukan penolakan dengan alasan, tidak ingin lingkungan rusak akibat penggarapan tambak garam.

”Kalau alam kita lestari, ekosistem terjaga maka kehidupan masyarakat akan terjamin. Maka kehidupan anak cucu kita juga akan terjamin,” kata pria yang menyandang gelar akademik magister hukum tersebut.

Faisal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pohon mangrove itu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian berkaitan dengan polemik yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu.

Sementara itu, Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa ada proses hukum mengenai pelebaran sungai itu di Polres Pamekasan. Kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga :  Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG

Padahal, tidak pernah ada penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Fakta di lapangan, yang terjadi hanya pembuangan tanah hasil pengerukan ke lahan yang diduga dikelola oleh Perhutani KPH Madura.

”Jadi, ketika pelebaran sungai, operator atas permintaan nelayan yang ada di lokasi membuang tanah hasil pengerukan itu ke sisi barat sungai yang katanya lahan tersebut dikelola oleh Perhutani KPH Madura,” katanya.

Zainal menyampaikan, sungai tersebut ada sejak lama dengan lebar 3 meter. Namun, nelayan meminta agar sungai tersebut dilebarkan menjadi 5 meter. ”Atas permintaan masyarakat, akhirnya klien kami melakukan pelebaran sungai,” katanya.

Mengenai dugaan penebangan mangrove, dipastikan tidak ada. Di lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak ada pohon mangrove.

Meski demikian, Zainal mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. ”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandansya. (diend)

Berita Terkait

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif
Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital
SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:40 WIB

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif

Rabu, 22 April 2026 - 12:58 WIB

Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Berita Terbaru