Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Di antaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap beberapa tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, tiga tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dalam kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki kiri,” ujarnya.

Baca juga :  PT Royal Grup Launching Perumahan Royal Pahlawan, Hunian Idaman Semua Kalangan

Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” katanya.

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah berbeda. Perinciannya, AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga :  Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya,” terangnya.

Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :  Buntut Toilet Berbayar, Mantan Wakil Kepala MAN 1 Pamekasan Terancam Dipecat sebagai PNS

Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Termasuk, memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus
Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan
JMP Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Tunjukkan Solidaritas Antarinsan Pers
Hijabi Madura Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Dorong Jadi Media Rujukan
BIP Meriahkan Ulang Tahun ke-3 Klik Madura, 30 Anak Yatim Terima Bantuan
Momentum HUT ke-3 Klik Madura, IWO Pamekasan Dorong Media Semakin Solid
Bupati Pamekasan Bersama Puluhan Anak Yatim Doakan Klik Madura Semakin Sukses

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:35 WIB

Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:29 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:22 WIB

Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:09 WIB

JMP Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Tunjukkan Solidaritas Antarinsan Pers

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:02 WIB

BIP Meriahkan Ulang Tahun ke-3 Klik Madura, 30 Anak Yatim Terima Bantuan

Berita Terbaru