Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Di antaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap beberapa tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, tiga tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dalam kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki kiri,” ujarnya.

Baca juga :  Demo Penolakan Relokasi Pasar di Sampang Ricuh, Polisi-Pedagang Saling Dorong

Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” katanya.

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah berbeda. Perinciannya, AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga :  Pemkab Sampang Terlilit Hutang, Harus Bayar Bunga Rp 10 Miliar Pertahun

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya,” terangnya.

Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :  Prodi Agroteknologi UIM Gelar Kuliah Tamu, Datangkan Pakar dari Kementerian Pertanian

Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Termasuk, memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus
Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 
Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan
Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027
Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:27 WIB

74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Berita Terbaru