Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Di antaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap beberapa tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, tiga tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dalam kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki kiri,” ujarnya.

Baca juga :  Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Pamekasan Sambangi Rais PBNU RKH. Moh. Muddatstsir Badruddin

Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” katanya.

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah berbeda. Perinciannya, AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga :  Berdayakan UMKM, Kadin Pamekasan Apresiasi Penuh MDA 2023

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya,” terangnya.

Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Puluhan Korban Penipuan Segel Kantor Pegadaian dan Lapor Polisi

Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Termasuk, memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi
Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp483 Juta untuk Survei Jalan, Naik Rp108 Juta dari Tahun Sebelumnya
Puluhan Pendekar PSHT Sambangi Kantor IPSI Pamekasan, Tuntut Akses Kepengurusan dan Pembinaan Atlet
Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan
Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran
Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras
Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:25 WIB

V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp483 Juta untuk Survei Jalan, Naik Rp108 Juta dari Tahun Sebelumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Soroti Aktivitas Tempat Gym, Gabungan Organisasi Ulama Bakal Datangi Bupati Pamekasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pilkades 2026 Terancam Gagal Digelar, Pemkab Pamekasan Belum Siapkan Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Berita Terbaru

Opini

Digdaya NU: Ikhtiar Besar Menghadapi Era Digital

Minggu, 7 Jun 2026 - 08:31 WIB