Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelad Operasi Tumpas Semeru 2023. Sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dari 8 tersangka tersebut 5 dihadirkan dalam konferensi pers dan 3 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi. Satu di antara tersangka itu merupakan bandar.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari pengungkapan tiga kasus dilakukan di jalan raya. Sementara, tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya, dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Kamis (31/08/2023).

Baca juga :  Peduli Korban Banjir, AJP Bagikan Ratusan Bungkus Nasi Sahur

Para tersangka ditangkap dan diamankan dalam rentang waktu relatif singkat. Pertama 4 tersangka ditangkap pada Rabu (16/08/2023), satu di antaranya dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus.

“Tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari yang berbeda, yakni Selasa (22/08/2023), serta Rabu (23/08/2023). Mereka kami tangkap di jalan raya Blumbungan, serta wilayah kota atau Kecamatan Pamekasan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Jaga Ketat Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

Kemudian, untuk tersangka perkara obat keras dan berbahaya diancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari 5 tersangka yang dihadirkan, 1 dikategorikan sebagai bandar karena menyediakan barang haram tersebut. Kemudian, 4 sisanya sebagai pengedar.

“Bandar itu melakukan aksinya sudah hampir 1 tahun dengan hasil antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per gram. Dia bertransaksi via online dan pengambilan barang langsung di rumah bandar,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Harta Kekayaan Sekretaris Bakorwil Pamekasan Jadi Sorotan, Lebih Tajir dari Kaban
Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan
Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu
Pemkab Pamekasan Siapkan Dua Opsi Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan SDN Tamberu 2
Gelar Haul Ronggosukowati, Bupati Kholilurrahman Ajak Teladani Semangat Kepemimpinan Sang Raja
DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Pamekasan, Angkat Semangat Kemandirian Ala Raja Ronggosukowati
UIM Gelar Seminar Nasional Kebangsaan dan Kepesantrenan, Tegaskan Peran Santri Madura sebagai Pilar Ketahanan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:04 WIB

Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 6 November 2025 - 08:25 WIB

Harta Kekayaan Sekretaris Bakorwil Pamekasan Jadi Sorotan, Lebih Tajir dari Kaban

Kamis, 6 November 2025 - 07:05 WIB

Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 07:56 WIB

Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu

Selasa, 4 November 2025 - 04:10 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Dua Opsi Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan SDN Tamberu 2

Berita Terbaru