PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan konsisten menggelar Uji Keterampilan Al-Qur’an (UKA).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Keterampilan Membaca Al-Qur’an bagi peserta didik beragama Islam.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik khususnya yang beragama Islam dalam membaca Al-Qur’an. Hasilnya, ribuan siswa dinyatakan lulus UKA yang digelar beberapa waktu lalu.
Kabid Pembinaan SD, Disdikbud Pamekasan Taufik Hidayat mengatakan, UKA itu menyasar siswa kelas VI. Tujuannya, agar para siswa yang lulus sekolah tingkat dasar bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Terdapat enam penguji yang terdiri dari para qori’ profesional di Kota Gerbang Salam. Sebanyak 535 guru pendidikan agama Islam yang tersebar di 477 SD di Pamekasan juga diuji.
“Bukan hanya para siswanya, tapi guru-gurunya juga diuji,” ujarnya.
UKA tersebut dilaksanakan pada bulan Maret di ratusan sekolah sesuai dengan standard nilai yang sudah ditentukan. Yakni, sangat baik, baik, cukup dan butuh bimbingan.
“Kami tidak mau menutupi hal ini, gurunya juga ada yang sampai ngulang dua kali saat diuji. Dan kami tidak mempermasalahkan itu, karena kami memang mau menyiapkan SDM yang baik dan berkompeten dan Alhamdulilah lulus semua,” terang Taufik.
Adapun hasil penilaiannya, kategori sangat baik ada 1.815 siswa, nilai baik 5.416 murid dan yang cukup terdapat 1.861 orang.
Menurut Taufik, hasil tersebut sudah lebih dari cukup karena kemampuan masing-masing siswa tidaklah sama, dengan nilai cukup tersebut sudah memberikan batas minimal penilaian.
Penilaian yang dilakukan meliputi kelancaran membaca sesuai huruf, harakat, dan sambungannya. Kemudian tajwid dengan bisa membaca sesuai Mad wal Qashar-Nun, sukun, tanwin-mim dan sukun-ghunnah.
“Ada juga fashahah yang bisa untuk kemampuan membaca sesuai waqag wal ibtida’-nya, dan makharijul huruf sesuai tempat keluarnya huruf,” jelas Taufik.
Dia berharap, dengan adanya UKA itu, bisa menanamkan Al-Qur’an di hati para siswa. minimal hafal juz 30 yang selebihnya dianggap bonus.
Hal tersebut juga diterapkan kepada para guru karena Disdikbud Pamekasan tidak bisa menuntut murid hafal apabila gurunya tidak hafal Al-Quran.
“Kita perbaiki gurunya dulu, baru para siswanya. Semoga ini bisa barokah dan bermanfaat bagi semuanya,” tukasnya. (enk/diend)