Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Sebuah toko di perempatan Pasar Penaguan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Minggu (15/2/2026).

Aksi pemagaran tersebut memicu ketegangan di lokasi karena berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.212 meter persegi yang disebut telah dibeli oleh Subairi Risal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemagaran yang dimulai sekitar pukul 13.00 berlangsung panas.

Pihak penghuni toko menolak pemasangan pagar sehingga menarik perhatian warga. Kerumunan semakin memadati area pasar dan membuat arus lalu lintas sekitar tersendat.

Kuasa hukum Subairi Risal, Ahmad Mukhlisin, menjelaskan bahwa langkah pemagaran merupakan tindak lanjut dari peringatan resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada penghuni toko, Rodai.

Baca juga :  Tekan Laju Inflasi, TPID Sumenep Distribusikan 4 Ton Beras Murah

Bahkan, rencana pemagaran juga telah diberitahukan kepada unsur Forkopimcam melalui surat resmi.

“Ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah menyampaikan somasi dan menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana diakui oleh pihak penjual,” ujarnya.

Mukhlisin mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang dialog agar persoalan dapat selesai secara baik-baik, termasuk menawarkan skema sewa kepada Rodai. Namun, tidak ada kejelasan dari pihak penyewa.

“Nominal sewa sudah kami sampaikan, tetapi tidak ada kejelasan. Pemagaran ini menjadi opsi terakhir,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang diklaim milik kliennya. Mukhlisin juga meminta bukti pembayaran sewa jika pihak penyewa mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

Baca juga :  Dorong Peningkatan Kualitas Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Education Festival

“Jika langkah ini dianggap melawan hukum, jalur hukum terbuka. Ini bukan bentuk tantangan, melainkan konsekuensi karena tidak tercapainya kesepakatan. Semoga persoalan ini segera menemukan solusi terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya seorang penyewa yang tidak terlibat langsung dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Klien kami memiliki perjanjian sewa selama 20 tahun dengan Sadili. Namun hingga kini Sadili tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga :  Saksi Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Salah Satu TPS Dapil V Pamekasan

Muhtar menambahkan, masa sewa yang disepakati masih tersisa sekitar delapan tahun hingga 2035. Ia menilai pihak Subairi mengabaikan fakta tersebut dan memilih melakukan pemagaran secara sepihak.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum. Kami akan menempuh jalur pidana jika diperlukan,” tegasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:27 WIB

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Berita Terbaru