Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Sebuah toko di perempatan Pasar Penaguan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Minggu (15/2/2026).

Aksi pemagaran tersebut memicu ketegangan di lokasi karena berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.212 meter persegi yang disebut telah dibeli oleh Subairi Risal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemagaran yang dimulai sekitar pukul 13.00 berlangsung panas.

Pihak penghuni toko menolak pemasangan pagar sehingga menarik perhatian warga. Kerumunan semakin memadati area pasar dan membuat arus lalu lintas sekitar tersendat.

Kuasa hukum Subairi Risal, Ahmad Mukhlisin, menjelaskan bahwa langkah pemagaran merupakan tindak lanjut dari peringatan resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada penghuni toko, Rodai.

Baca juga :  Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Bahkan, rencana pemagaran juga telah diberitahukan kepada unsur Forkopimcam melalui surat resmi.

“Ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah menyampaikan somasi dan menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana diakui oleh pihak penjual,” ujarnya.

Mukhlisin mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang dialog agar persoalan dapat selesai secara baik-baik, termasuk menawarkan skema sewa kepada Rodai. Namun, tidak ada kejelasan dari pihak penyewa.

“Nominal sewa sudah kami sampaikan, tetapi tidak ada kejelasan. Pemagaran ini menjadi opsi terakhir,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang diklaim milik kliennya. Mukhlisin juga meminta bukti pembayaran sewa jika pihak penyewa mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

Baca juga :  Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

“Jika langkah ini dianggap melawan hukum, jalur hukum terbuka. Ini bukan bentuk tantangan, melainkan konsekuensi karena tidak tercapainya kesepakatan. Semoga persoalan ini segera menemukan solusi terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya seorang penyewa yang tidak terlibat langsung dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Klien kami memiliki perjanjian sewa selama 20 tahun dengan Sadili. Namun hingga kini Sadili tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga :  MTN Lab Gandeng Sivitas Kothèka, Tiga Penulis Madura Akan Residensi di Tiga Kota

Muhtar menambahkan, masa sewa yang disepakati masih tersisa sekitar delapan tahun hingga 2035. Ia menilai pihak Subairi mengabaikan fakta tersebut dan memilih melakukan pemagaran secara sepihak.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum. Kami akan menempuh jalur pidana jika diperlukan,” tegasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan
Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat
Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:06 WIB

Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:18 WIB

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru