Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Sebuah toko di perempatan Pasar Penaguan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Minggu (15/2/2026).

Aksi pemagaran tersebut memicu ketegangan di lokasi karena berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.212 meter persegi yang disebut telah dibeli oleh Subairi Risal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemagaran yang dimulai sekitar pukul 13.00 berlangsung panas.

Pihak penghuni toko menolak pemasangan pagar sehingga menarik perhatian warga. Kerumunan semakin memadati area pasar dan membuat arus lalu lintas sekitar tersendat.

Kuasa hukum Subairi Risal, Ahmad Mukhlisin, menjelaskan bahwa langkah pemagaran merupakan tindak lanjut dari peringatan resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada penghuni toko, Rodai.

Baca juga :  PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Bahkan, rencana pemagaran juga telah diberitahukan kepada unsur Forkopimcam melalui surat resmi.

“Ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah menyampaikan somasi dan menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana diakui oleh pihak penjual,” ujarnya.

Mukhlisin mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang dialog agar persoalan dapat selesai secara baik-baik, termasuk menawarkan skema sewa kepada Rodai. Namun, tidak ada kejelasan dari pihak penyewa.

“Nominal sewa sudah kami sampaikan, tetapi tidak ada kejelasan. Pemagaran ini menjadi opsi terakhir,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang diklaim milik kliennya. Mukhlisin juga meminta bukti pembayaran sewa jika pihak penyewa mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

Baca juga :  Wabup Pamekasan Sebut TPS Pedagang Pasar Kolpajung Paling Mewah di Jatim

“Jika langkah ini dianggap melawan hukum, jalur hukum terbuka. Ini bukan bentuk tantangan, melainkan konsekuensi karena tidak tercapainya kesepakatan. Semoga persoalan ini segera menemukan solusi terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya seorang penyewa yang tidak terlibat langsung dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Klien kami memiliki perjanjian sewa selama 20 tahun dengan Sadili. Namun hingga kini Sadili tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga :  Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Muhtar menambahkan, masa sewa yang disepakati masih tersisa sekitar delapan tahun hingga 2035. Ia menilai pihak Subairi mengabaikan fakta tersebut dan memilih melakukan pemagaran secara sepihak.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum. Kami akan menempuh jalur pidana jika diperlukan,” tegasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Berita Terbaru