Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus asusila yang melibatkan siswa SMP Negeri 1 Larangan belum dapat dipastikan akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Polres Pamekasan masih melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan para pihak keluarga yang terlibat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa penerapan RJ dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari seluruh pihak, khususnya keluarga anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Upaya RJ ada. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait,” katanya, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Ipda Yoni mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak merugikan masa depan anak, namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Polisi tidak ingin gegabah. Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, namun tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun opsi RJ masih dikaji, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut tetap berjalan.

Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami masih buru pelaku yang menyebar video. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya menyebarluaskan konten asusila, karena akan berurusan dengan penegak hukum,” tandasnya. (ibl/nda).

Baca juga :  Penonton Musik Daul di Pamekasan Ricuh, Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah
Direktur Klik Madura Bekali Pengurus Organisasi Santri SDI Al-Munawwarah Public Speaking

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Minggu, 6 September 2026 - 07:51 WIB

Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Minggu, 6 September 2026 - 07:46 WIB

AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru