PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus asusila yang melibatkan siswa SMP Negeri 1 Larangan belum dapat dipastikan akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Polres Pamekasan masih melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan para pihak keluarga yang terlibat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa penerapan RJ dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari seluruh pihak, khususnya keluarga anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Upaya RJ ada. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Ipda Yoni mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak merugikan masa depan anak, namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Polisi tidak ingin gegabah. Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, namun tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun opsi RJ masih dikaji, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut tetap berjalan.
Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami masih buru pelaku yang menyebar video. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya menyebarluaskan konten asusila, karena akan berurusan dengan penegak hukum,” tandasnya. (ibl/nda).













