Jadi Budak Narkoba, Warga Pamekasan Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bahaya laten narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat. Terbukti, salah satu warga asal Pamekasan kedapatan membawa barang haram itu dengan jumlah banyak.

Warga tersebut berinisial RS. Laki-laki berusia 52 tahun asal Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru itu terancam hukuman mati.

Keterlibatan warga Pamekasan dalam lingkaran syetan narkoba itu diungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Baca juga :  Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka. Total barang bukti sabu seberat 6.939,220 gram dan ganja 10.990,090 gram.

“Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Menurut Dafi, narkotika tidak hanya merusak generasi, tetapi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban. Ia menyerukan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk memerangi barang haram itu.

Baca juga :  30 Kilogram Narkoba Terapung: Madura Diincar, Moral Diterkam

“Bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan bangsa. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan, satu di antara lima tersangka yang berhasil diciduk adalah warga Pamekasan. Barang bukti yang diamankan berupa kardus bekas air mineral merek Aqua yang terbungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi tujuh paket narkoba terbungkus lakban warna coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6.939,220 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Baca juga :  Dua Ton Sabu, Rakyat Ribut Soal Jaksa

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, persoalan narkoba menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pamekasan akan menggagas program Desa Anti Narkoba yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah desa.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi benteng awal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari tingkat paling bawah,” tandas mantan anggota DPR RI itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran
Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura
Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!
Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan
Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek
Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Senin, 18 Mei 2026 - 09:02 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura

Senin, 18 Mei 2026 - 08:23 WIB

Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!

Senin, 18 Mei 2026 - 08:14 WIB

Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Berita Terbaru

Opini

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB