Jadi Budak Narkoba, Warga Pamekasan Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bahaya laten narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat. Terbukti, salah satu warga asal Pamekasan kedapatan membawa barang haram itu dengan jumlah banyak.

Warga tersebut berinisial RS. Laki-laki berusia 52 tahun asal Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru itu terancam hukuman mati.

Keterlibatan warga Pamekasan dalam lingkaran syetan narkoba itu diungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Baca juga :  Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka. Total barang bukti sabu seberat 6.939,220 gram dan ganja 10.990,090 gram.

“Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Menurut Dafi, narkotika tidak hanya merusak generasi, tetapi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban. Ia menyerukan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk memerangi barang haram itu.

Baca juga :  Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf

“Bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan bangsa. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan, satu di antara lima tersangka yang berhasil diciduk adalah warga Pamekasan. Barang bukti yang diamankan berupa kardus bekas air mineral merek Aqua yang terbungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi tujuh paket narkoba terbungkus lakban warna coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6.939,220 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Baca juga :  Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, persoalan narkoba menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pamekasan akan menggagas program Desa Anti Narkoba yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah desa.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi benteng awal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari tingkat paling bawah,” tandas mantan anggota DPR RI itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali
Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor
Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran
Harjad ke-496 Pamekasan Diisi 40 Kegiatan, Rangkaian Dimulai Oktober
DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur
RSUD Waru Pamekasan Belanja Enam Alkes Canggih, Anggaran Tembus Rp13,9 Miliar
Pembangunan Puskesmas Bulhaj Baru 26,47 Persen, Dinkes Pamekasan Targetkan Beroperasi 2027
Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Bertambah, Kini Jangkau 5.395 Buruh Rokok

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:16 WIB

DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:13 WIB

RSUD Waru Pamekasan Belanja Enam Alkes Canggih, Anggaran Tembus Rp13,9 Miliar

Berita Terbaru