Jadi Budak Narkoba, Warga Pamekasan Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bahaya laten narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat. Terbukti, salah satu warga asal Pamekasan kedapatan membawa barang haram itu dengan jumlah banyak.

Warga tersebut berinisial RS. Laki-laki berusia 52 tahun asal Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru itu terancam hukuman mati.

Keterlibatan warga Pamekasan dalam lingkaran syetan narkoba itu diungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Baca juga :  Rayakan HSN 2025, Bupati Tanamkan Semangat Ulama Kepada Santri Masa Kini

Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka. Total barang bukti sabu seberat 6.939,220 gram dan ganja 10.990,090 gram.

“Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Menurut Dafi, narkotika tidak hanya merusak generasi, tetapi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban. Ia menyerukan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk memerangi barang haram itu.

Baca juga :  Pemuda dan Mahasiswa di Bangkalan Deklarasi Lawan Narkoba

“Bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan bangsa. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan, satu di antara lima tersangka yang berhasil diciduk adalah warga Pamekasan. Barang bukti yang diamankan berupa kardus bekas air mineral merek Aqua yang terbungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi tujuh paket narkoba terbungkus lakban warna coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6.939,220 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Baca juga :  Gelar Yudisium ke-10, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura Luluskan 70 Mahasiswa

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, persoalan narkoba menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pamekasan akan menggagas program Desa Anti Narkoba yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah desa.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi benteng awal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari tingkat paling bawah,” tandas mantan anggota DPR RI itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!
DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa
Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026
Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!
Bupati Pamekasan Apresiasi Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Karya Prengki Wirananda
Dorong Peningkatan IPM, Tim Madura Maju-Unggul Gelar Rakor di Pamekasan
Lima Ruas Jalan di Pamekasan Kembali Diusulkan Masuk Program IJD
27 Dapur MBG di Pamekasan Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:21 WIB

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:54 WIB

DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:41 WIB

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:12 WIB

Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:39 WIB

Dorong Peningkatan IPM, Tim Madura Maju-Unggul Gelar Rakor di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:41 WIB