Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

SAMPANG || KLIKMADURA – Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus kurir narkoba di Kecamatan Banyuates, Senin (20/1/2025). Atas perbuatannya, tersangka berinisial UR itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S mengatakan, lokasi penangkapan kurir narkoba itu di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, Tim Buser melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah badan UR.

“Hasil penggeledahan itu, ditemukan plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.64 gram,” katanya.

Baca juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR. Diduga kuat, narkoba itu hendak dikirim kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” katanya.

Tersangka UR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsiser Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/diend)

Baca juga :  Duduki Jabatan Kapolres Sampang, AKBP Hartono Disambut Pedang Pora

Berita Terkait

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti
Staf Diskopindag Sampang Terciduk Nongkrong di Warung Makan Saat Jam Kerja
Warga Pulau Mandangin Tolak Rencana Pergantian Pj Kades
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Anggaran Perdin Dispendukcapil Sampang Dipangkas 50 Persen
SDN Gunung Sekar 2 Sampang, Satu-satunya Sekolah Inklusi yang Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus
Bawa Istri Orang Malam Hari, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Intensitas Air Semakin Tinggi, Baznas Tanggap Bencana Sampang Turun Bantu Warga

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:33 WIB

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Staf Diskopindag Sampang Terciduk Nongkrong di Warung Makan Saat Jam Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:46 WIB

Warga Pulau Mandangin Tolak Rencana Pergantian Pj Kades

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:29 WIB

Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:08 WIB

Anggaran Perdin Dispendukcapil Sampang Dipangkas 50 Persen

Berita Terbaru

Sejumlah warga perwakilan tiga dusun saat menyerahkan penolakan terhadap pergantian pj kades. (ISTIMEWA)

Sampang

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:33 WIB