Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

SAMPANG || KLIKMADURA – Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus kurir narkoba di Kecamatan Banyuates, Senin (20/1/2025). Atas perbuatannya, tersangka berinisial UR itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S mengatakan, lokasi penangkapan kurir narkoba itu di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, Tim Buser melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah badan UR.

“Hasil penggeledahan itu, ditemukan plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.64 gram,” katanya.

Baca juga :  Warga Sampang Wajib Waspada, Aksi Pencurian Sapi Mulai Terjadi

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR. Diduga kuat, narkoba itu hendak dikirim kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” katanya.

Tersangka UR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsiser Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/diend)

Baca juga :  Tabrakan Maut di Jalan Imam Ghozali Sampang, Pelajar Tewas dan Empat Orang Terluka

Berita Terkait

Pembangunan Sumur Bor di Panyepen Terus Berlanjut, Warga Menanti Janji Air Bersih Benar-Benar Terwujud
165 Dapur MBG di Sampang Belum Kantongi PBG, Potensi PAD Ratusan Juta Terancam Menguap
SPPG Abaikan Peringatan Pemkab, Potensi PAD Sampang Ratusan Juta Rupiah Terancam Melayang 
Usai Nobar Piala Dunia, Sampah Berserakan di Alun-alun Trunojoyo Sampang Dikeluhkan Warga
Delapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Dilimpahkan ke Kejaksaan, 14 DPO Masih Diburu
Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp
Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK
Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Sumur Bor di Panyepen Terus Berlanjut, Warga Menanti Janji Air Bersih Benar-Benar Terwujud

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

165 Dapur MBG di Sampang Belum Kantongi PBG, Potensi PAD Ratusan Juta Terancam Menguap

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:01 WIB

SPPG Abaikan Peringatan Pemkab, Potensi PAD Sampang Ratusan Juta Rupiah Terancam Melayang 

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Usai Nobar Piala Dunia, Sampah Berserakan di Alun-alun Trunojoyo Sampang Dikeluhkan Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:28 WIB

Delapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Dilimpahkan ke Kejaksaan, 14 DPO Masih Diburu

Berita Terbaru

Sastra

Puisi-puisi Sultan Musa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:14 WIB