Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S saat memberikan keterangan pers. (DOK. POLRES SAMPANG)

SAMPANG || KLIKMADURA – Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus kurir narkoba di Kecamatan Banyuates, Senin (20/1/2025). Atas perbuatannya, tersangka berinisial UR itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S mengatakan, lokasi penangkapan kurir narkoba itu di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, Tim Buser melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah badan UR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penggeledahan itu, ditemukan plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.64 gram,” katanya.

Baca juga :  Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Jatim Harapkan Profesionalitas dan Kerukunan

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR. Diduga kuat, narkoba itu hendak dikirim kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” katanya.

Tersangka UR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsiser Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/diend)

Baca juga :  Viral Pesan Suara Diduga Mantan Kades Ajak Timses Bawa Sajam Selama Tahapan Pilkada, Polres Sampang Lakukan Pendalaman

Berita Terkait

Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah
Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo
Demo Soal Pupuk di Kantor DPRD Sampang, Peserta Aksi Pingsan Terkena Injak
Pemuda Tewas Bersimbah Darah Tergeletak di Jalan Desa, Polres Sampang Lakukan Pendalaman
Realisasi Program Dinas Pendidikan Sampang Tunggu Persetujuan Dewan
Oknum Honorer Disporapar Pamekasan Terjerat Kasus Narkoba, Ngaku Sengaja Dijebak!
Dana Perdin Anggota PTPS Puluhan Juta Tak Kunjung Dicairkan, Bawaslu Sampang Bakal Panggil Panwascam Omben
Duduki Jabatan Kapolres Sampang, AKBP Hartono Disambut Pedang Pora

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:41 WIB

Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah

Senin, 3 Februari 2025 - 08:38 WIB

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:03 WIB

Demo Soal Pupuk di Kantor DPRD Sampang, Peserta Aksi Pingsan Terkena Injak

Senin, 27 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pemuda Tewas Bersimbah Darah Tergeletak di Jalan Desa, Polres Sampang Lakukan Pendalaman

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:51 WIB

Realisasi Program Dinas Pendidikan Sampang Tunggu Persetujuan Dewan

Berita Terbaru

Perahu nelayan melintas di sekitar pagar laut di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Pamekasan

Polisi Selidiki Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan

Senin, 10 Feb 2025 - 10:08 WIB