Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Pegadaian Minta Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret agen Pegadaian Pamekasan, Hozizah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (3/2/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tohir.

Dalam pledoinya, terdakwa meminta keringanan satu tahun hukuman setelah sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Annisa Novita Sari, Kamis (20/2/2025).

Muhammad Tohir menilai, permohonan keringanan hukuman tersebut masuk akal karena korban dan kliennya telah berdamai. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditunjukkan dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

“Dalam kasus ini sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim PN Pamekasan. Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Tohir.

Sementara itu, JPU Annisa Novita Sari menyatakan masih akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang replik.

“Sidang replik dijadwalkan akan digelar hari Senin (10/3/2025),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru