Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Pegadaian Minta Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret agen Pegadaian Pamekasan, Hozizah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (3/2/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tohir.

Dalam pledoinya, terdakwa meminta keringanan satu tahun hukuman setelah sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Annisa Novita Sari, Kamis (20/2/2025).

Muhammad Tohir menilai, permohonan keringanan hukuman tersebut masuk akal karena korban dan kliennya telah berdamai. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditunjukkan dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Puluhan Korban Penipuan Segel Kantor Pegadaian dan Lapor Polisi

“Dalam kasus ini sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim PN Pamekasan. Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Tohir.

Sementara itu, JPU Annisa Novita Sari menyatakan masih akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang replik.

“Sidang replik dijadwalkan akan digelar hari Senin (10/3/2025),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Berita Terbaru