Gagal Diversi, Kasus Perundungan SMPN 2 Pademawu Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Korban dugaan perundungan saat berada di halaman Mapolres Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu kembali mencuri perhatian publik. Upaya diversi yang dilakukan di Polres Pamekasan ternyata tidak membuahkan hasil.

Kini, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan sedang memasuki tahap pertama atau pengecekan berkas.

Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan perkembangan terbaru ini. Menurutnya, berkas perkara sudah dikirim ke Kejari pada Kamis, 4 September 2025, dan saat ini tengah diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, berkasnya sudah dikirim kemarin. Sekarang masih tahap pengecekan berkas oleh JPU. Proses ini bisa memakan waktu, bahkan hingga belasan hari,” jelasnya.

Baca juga :  Mahasiswi Dikabarkan Wafat Lantaran Beban Akademik Terlalu Berat, IAIN Madura Lakukan Investigasi

AKP Jupriadi menegaskan, tahap pertama ini belum tentu langsung dinyatakan lengkap (P21). Jika ada kekurangan, maka berkas harus direvisi.

Namun, apabila sudah dinyatakan lengkap, kasus akan naik ke tahap dua, termasuk dengan pemanggilan pelapor maupun terlapor. Mengenai proses diversi lanjutan, Polres Pamekasan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari.

“Kalau soal diversi itu ranah Kejari. Polres akan menunggu dan mengikuti proses selanjutnya. Jika nanti ada pemanggilan, termasuk dari unit PPA, kami siap hadir,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor.

Baca juga :  Dana BOS Sekolah Dasar di Pamekasan Tembus Rp 60 Miliar

“Pendampingan tetap kami lakukan, termasuk saat proses di Kejari nanti. Karena pelapor dan terlapor sama-sama anak, terapi dan pendampingan psikologis harus lebih intens,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu keputusan dari Kejari Pamekasan terkait status berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus SMPN 2 Pademawu ini dipastikan berlanjut ke meja hijau. (enk/nda)

Berita Terkait

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Berita Terbaru