Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Satu di antaranya, masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, ada yang masih berusia 17 tahun berinisial A. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya. “Dari tangan tersangka ini, berhasil BB sabu seberat 0,25 gram,” terangnya.

Sementara lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MH, 49 dan MR, 29. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.

Baca juga :  Lidya Zenia dan Ika Safira Didapuk Jadi Juri MDA 2023, Siap Berikan Penilaian Terbaik dan Profesional

Kemudian, tersangmka lainnya yakni, SYW, 38. Dia berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Branta Pesisi, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka lainnya yakni, FH, 31, dan RJ, 41. Mereka ditangkap di salah satu homestay.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,46 gram.

“Enam orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat dan semuanya adalah pengedar. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan total barang bukti seberat 1,47 gram sabu.” terangnya.

Baca juga :  Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar

Kasat Narkoba AKP Junaidi Tirto Admojo menambahkan, narkoba yang dijual enam tersangka itu harganya beragam. Sesuai dengan klasifikasi kualitas. “Ada yang kualitas terbaik, sedang, dan jelek” ungkapnya

Akibag perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa
Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus
Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan
MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama
MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan
Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama
Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius
SMKN 1 Pamekasan Resmi Tutup MPLS, Kepsek Harap Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB

MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:14 WIB

Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama

Berita Terbaru

Sastra

Puisi-puisi Sultan Musa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:14 WIB