Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Satu di antaranya, masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, ada yang masih berusia 17 tahun berinisial A. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya. “Dari tangan tersangka ini, berhasil BB sabu seberat 0,25 gram,” terangnya.

Sementara lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MH, 49 dan MR, 29. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.

Baca juga :  Hasil Penyelidikan Polres Pamekasan, Kakek Paro Baya Meninggal Akibat Sesak Nafas Saat Memadamkan Kebakaran

Kemudian, tersangmka lainnya yakni, SYW, 38. Dia berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Branta Pesisi, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka lainnya yakni, FH, 31, dan RJ, 41. Mereka ditangkap di salah satu homestay.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,46 gram.

“Enam orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat dan semuanya adalah pengedar. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan total barang bukti seberat 1,47 gram sabu.” terangnya.

Baca juga :  HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Kasat Narkoba AKP Junaidi Tirto Admojo menambahkan, narkoba yang dijual enam tersangka itu harganya beragam. Sesuai dengan klasifikasi kualitas. “Ada yang kualitas terbaik, sedang, dan jelek” ungkapnya

Akibag perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru