DPRD Pamekasan Berhasil Pulihkan Status Layanan BPJS Kesehatan, Pelayanan Akan Lebih Maksimal

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur bersama pimpinan Komisi IV menyampaikan keterangan pers terkait status BPJS Kesehatan.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur bersama pimpinan Komisi IV menyampaikan keterangan pers terkait status BPJS Kesehatan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Kabupaten Pamekasan berhasil mengembalikan status BPJS Kesehatan dari sistem Cut Off menjadi Non-Cut Off, Kamis (27/2/2025).

Keberhasilan itu merupakan buah perjuangan Komisi IV DPRD Pamekasan yang telah dua kali melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Pusat.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengapresiasi kinerja Komisi IV yang telah berupaya keras memperjuangkan pemulihan sistem layanan kesehatan bagi masyarakat Pamekasan.

“Perubahan ini akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses layanan BPJS tanpa harus menunggu masa aktivasi selama satu bulan,” ucapnya.

Baca juga :  Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Ali Maskur juga mengimbau pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa agar segera menyempurnakan data kependudukan, terutama terkait data kematian dan warga yang pindah domisili ke luar daerah.

“Langkah ini diperlukan untuk mengurangi beban APBD yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Pamekasan juga menyerukan kepada para pengusaha, baik lokal maupun multinasional, agar turut serta menjamin layanan kesehatan bagi buruh melalui skema Bantuan Penerima Iuran Umum (BPIU).

Diketahui Sebelumnya, Kabupaten Pamekasan sempat mengalami masalah serius akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 41 miliar.

Baca juga :  Malam Ini Cong Wahyu Gelar Pesta Rakyat, Ayunda Band Siap Hibur Warga

Hutang tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan Pamekasan menghentikan layanan Universal Health Coverage (UHC) dari sistem Non-Cut Off (peserta daftar langsung aktif) menjadi Cut Off (peserta daftar harus menunggu satu bulan untuk aktif). (ibl/diend)

Berita Terkait

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Selasa, 15 September 2026 - 09:31 WIB

DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Berita Terbaru