PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menerima hasil uji laboratorium Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepemilikan IPAL bagi SPPG merupakan kewajiban sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) RI Nomor 2760 Tahun 2025. Berdasarkan data Klik Madura, per Februari 2026 terdapat sekitar 102 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Pamekasan.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun dapur SPPG yang menyetorkan hasil uji laboratorium IPAL kepada DLH Pamekasan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan, Farhatin Syaifillah mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 47 dapur SPPG pada Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, hanya lima dapur yang diketahui telah memiliki IPAL.
“Lima dapur itu pun belum ada yang menyetor hasil uji laboratorium IPAL-nya. Ada yang katanya sudah ditanam sehingga tidak bisa dibuka, ada juga yang bisa dibuka tapi IPAL-nya belum lengkap,” ungkapnya.
Menurut Farhatin, uji laboratorium IPAL menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola SPPG. Karena itu, pihak dapur diimbau segera melengkapi fasilitas tersebut agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia menegaskan, secara aturan SPPG seharusnya sudah mengantongi IPAL sebelum beroperasi.
Farhatin juga mengakui hingga saat ini DLH Pamekasan belum kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lanjutan. Untuk sementara, pembinaan masih difokuskan pada 47 SPPG yang sebelumnya telah didata.
“Belum ada lagi yang dikunjungi. Ke depan kami akan coba turun kembali,” terangnya.
Ia memperkirakan dalam enam bulan ke depan DLH Pamekasan akan kembali melakukan pembinaan terhadap sejumlah SPPG lainnya, terutama yang dinilai berkembang cukup pesat di Kabupaten Pamekasan.
Farhatin menyarankan pengelola SPPG yang ingin membangun IPAL agar berkonsultasi dengan konsultan lingkungan. Langkah tersebut penting agar pembangunan IPAL sesuai prosedur dan tidak perlu dibongkar ulang.
“Kalau mau membuat IPAL sendiri sebaiknya konsultasi dengan konsultan supaya sesuai prosedur dan tidak membahayakan lingkungan,” ujarnya.
DLH Pamekasan juga menegaskan akan terus melakukan pembinaan terhadap pengelola SPPG. Jika di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan, maka penindakan akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Karena kami memang tugasnya pembinaan. Soal sanksi itu kewenangan APH sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Sementara itu, Klik Madura telah berupaya menghubungi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Haryanto Rahmansyah untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (enk/nda)














