PAMEKASAN || KLIKMADURA – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) bersama puluhan masyarakat nelayan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).
Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan pohon mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Demonstran membawa spanduk bergambar wajah pendiri PT Budiono Madura Bangun Persada, Pang Budianto alias Yuphang, dan Kepala Desa Tanjung, Zabur dengan tulisan ‘Wanted’.
Mereka menilai, keduanya sebagai aktor utama di balik perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir tersebut.
Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal, dalam orasinya mendesak Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Ia juga meminta agar alat berat milik perusahaan yang digunakan untuk merusak mangrove itu segera disita sebagai barang bukti.
“Segera tetapkan direktur PT. Budiono dan kepala desa tanjung sebagai tersangka, karena dua orang ini diduga kuat sebagai otak utama dalam pengrusakan itu,” teriak Faisal.
Faisal juga menyampaikan kekecewaannya kepada unit Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan, penyebabnya karena menggiring opini publik agar seolah-olah persoalan ini adalah konflik antara Perhutani dan nelayan, bukan antara negara dan korporasi.
Bahkan, Polres Pamekasan terkesan memaksakan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi. Padahal, kasus dugaan kejahatan lingkungan itu tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami menilai mediasi yang dilakukan penyidik melanggar Perkapolri tentang restorative justice, itu jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Faisal juga mendesak Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas keberadaan pagar laut yang tiba-tiba muncul di kawasan Desa Tanjung. Bahkan, jika tidak mampu, pihaknya mendorong agar Polres tidak malu meminta bantuan dari Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.
Terkait mediasi yang disebutkan, ia menegaskan bahwa langkah itu diambil atas permintaan kedua belah pihak, yakni Perhutani sebagai pelapor dan masyarakat nelayan.
“Mediasi ini hanya mempertemukan kedua belah pihak. Perhutani tidak keberatan untuk bertemu dengan terlapor. Ini bukan Restorative Justice, karena tidak ada penyelesaian perkara di luar hukum. Proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Zainal Arifin selaku Pengacara PT. Budiono Madura Bangun Persada mengatakan, saat sekarang kasus tersebut sudah masuk ranah hukum. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dia bertanya-tanya lantaran ada massa aksi yang mendesak agar dilakukan penetapan tersangka. Padahal, pelapor kasus tersebut adalah Perhutani KPH Madura.
“Kalau kami, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagaimana nanti langkah yang diambil penyidik, kami akan mengambil sikap,” katanya.
Sementara itu, Kades Tanjung, Zabur tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyampaikan bahwa tidak ikut campur urusan pengerukan sungai yang menyebabkan terjadinya kerusakan mangrove itu.
“Sungai itu atas permintaan nelayan yang punya perahu,” tandasnya. (ibl/diend)