PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pengerukan sungai yang berujung dugaan pengrusakan mangrove di pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu sudah naik tahap penyidikan. Namun, sampai sekarang Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka.
Justru beredar kabar, orang yang terancam ditetapkan tersangka adalah operator alat berat. Sementara, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan sungai yang menyebabkan mangrove rusak itu tidak terjerat.
Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal menyampaikan, kabar bahwa operator alat berat akan ditersangkakan mencuat ke publik.
Kabar tersebut membuat masyarakat dan nelayan resah. Sebab, operator alat berat itu hanya bekerja sesuai instruksi pihak yang mempekerjakan.
Dengan demikian, seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan mangrove itu adalah korporasi yang diduga menjadi dalang pengerukan sungai itu.
“Kami meminta Polres Pamekasan jeli melihat kasus ini, jangan sampai ada orang tidak bersalah justru mendapat sanksi hukum,” katanya, Senin (21/4/2025).
Faisal menyampaikan, pengerukan sungai yang berujung pada dugaan pengrusakan mangrove itu tidak terjadi begitu saja. Tetapi, ada cerita panjang yang melibatkan banyak pihak.
Pengerukan sungai itu merupakan kompensasi yang akan diberikan pihak PT. Budiono Madura Bangun Persada kepada nelayan, karena perusahaan tersebut hendak menggarap lahan di bibir pantai menjadi tambak garam.
Sayangnya, lahan yang dikeruk menjadi sungai sebagai tambat labuh perahu itu bukan milik PT. Budiono Madura Bangun Persada. Tetapi, masih kawasan Perhutani KPH Madura.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan tersebut melapor ke Mapolres Pamekasan. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan tanggapan perihal kabar operator bego akan ditersangkakan. Dia hanya mempertanyakan sumber informasi tersebut. “Kata siapa?” katanya singkat. (pen)