PAMEKASAN || KLIKMADURA – Disa, ibunda Habiburahman, warga Dusun Tareta, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean yang mengklaim menjadi korban dugaan penipuan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) ternyata tidak masuk sebagai daftar penerima.
Hal tersebut diungkap oleh Fungsional Penata Kelola Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, Dwi Budayana.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima data atas nama Disa sebagai calon penerima bantuan RTLH.
“Saya tidak pernah menerima data atas nama Disa yang beralamat di Dusun Tareta, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean sebagai calon penerima bantuan RTLH,” ujarnya.
Dwi mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, penerima bantuan di dusun tersebut adalah Sumae. Nama tersebut diusulkan oleh salah satu anggota dewan.
“Sepertinya, data yang masuk atas nama Sumae yang merupakan usulan dari anggota dewan,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar pihak keluarga Disa segera mengajukan bantuan RTLH jika memang kondisi rumahnya tidak layak huni.
Sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Tareta, Suhir, mengaku telah mengajukan nama Disa sebagai penerima bantuan dan menyerahkan seluruh dokumen ke pemerintah desa. Namun, saat bantuan direalisasikan, justru Sumae yang mendapatkan.
“Saya memang mengajukan atas nama ibunya Habib (Disa), tapi di lapangan yang menerima malah Sumae,” katanya beberapa waktu lalu.
Suhir menjelaskan, ia melakukan pendataan atas perintah Kepala Desa Sana Tengah. Dari hasil verifikasi, Disa dianggap lebih layak menerima bantuan dibandingkan warga lain.
“Yang saya data ada dua warga, tapi yang paling layak memang Disa. Tapi akhirnya dialihkan ke orang lain,” ujarnya.
Ia mengaku sempat mempertanyakan perubahan penerima bantuan kepada petugas desa, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Saya tanya ke petugasnya, kenapa atas nama Sumae yang menerima, padahal saya tidak pernah mendata atas nama ini. Petugas hanya menjawab bahwa itu perintah Samsul Arifin, operator desa,” tandasnya. (ibl/diend)