Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di depan toko yang akan dipagar pemilik lahan di Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di depan toko yang akan dipagar pemilik lahan di Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Konflik kepemilikan lahan Pasar Penaguan seluas 1.212 meter persegi kembali memanas. Pemicunya, karena salah satu toko yang berdiri di atas tanah sengketa itu rencananya akan dipagar.

Subairi Risal selaku pemilik lahan tersebut mengirim surat pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Proppo terkait rencana itu.

Surat itu dikirim sebagai langkah antisipasi agar proses pemagaran tidak menimbulkan ketegangan maupun gesekan di lapangan.

Penyewa diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Sadili, seorang perantara yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat.

Baca juga :  Kader Muda NU Desa Gugul Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah dengan Pawai Seribu Obor

Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, menceritakan awal mula sengketa terjadi setelah proses jual beli lahan selesai. Subairi kemudian membuat kesepakatan kerja sama pengelolaan pasar.

Kerja sama tersebut dengan sistem setoran bulanan yang dikelola oleh Sadili. Namun dalam perkembangannya, Sadili diduga menguasai lahan dan mengklaim telah membeli tanah itu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Pamekasan dan Sadili ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat,” ungkap Mukhlisin.

Selain jalur pidana, perkara ini pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui gugatan perdata.

Baca juga :  Mahasiswa Tuntut Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dipecat dari IAIN Madura

Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Mukhlisin menambahkan, setelah putusan tersebut, salah satu penyewa toko menolak membayar sewa meski sudah menerima somasi.

Karena tidak ada respons, pihaknya memutuskan untuk memberi pemberitahuan resmi ke Forkopimcam sebelum pemagaran dilakukan.

“Kami sudah menempuh berbagai langkah, termasuk pendekatan secara kekeluargaan. Tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi belum dapat memberikan keterangan. Ketika didatangi wartawan Klikmadura, ia tidak berada di kantor, dan upaya konfirmasi melalui telepon juga belum berhasil.

Baca juga :  Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Pantauan Klikmadura di lokasi, toko dua lantai yang menjadi objek pemagaran dalam kondisi tertutup sekitar pukul 10.33 WIB. Tidak ada aktivitas dari pemilik toko di sekitar lokasi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:27 WIB

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Berita Terbaru