PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan melakukan razia minuman keras di sejumlah titik, Sabtu malam (15/2/2025). Kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah.
Dari razia tersebut, personel gabungan Polres Pamekasan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Terdapat enam titik penjual miras yang dirazia. Yakni, 2 titik di Jalan Trunojoyo, empat titik lainnya di Jalan Pintu Gerbang, Jalan Sersan Misrul, Jalan Stadion, serta di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, razia tersebut merupakan upaya Polres Pamekasan dalam mendukung terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan.
Dalam razia tersebut, personel gabungan dari berbagai unit di lingkungan Polres Pamekasan dilibatkan dalam giat tersebut. Totalnya, mencapai 50 orang.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan sebanyak 146 botol miras berbagai merk sebagai barang bukti, dan nantinya para penjual miras ini kami kenakan pidana ringan,” katanya.
Kompol Hendry Soelistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya.
Sebab, selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan yang lain yang bisa merugikan masyarakat luas.
Dia juga meminta agar pengawasan di lingkungan internal keluarga lebih diperketat untuk memastikan bahwa tidak ada anggota keluarga yang terjerumus pada pergaulan kurang baik.
“Kami akan terus melakukan razian menjelang bulan suci ramadhan ini,” katanya usai melaksanakan razia penjual miras tersebut. (*/diend)