Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan belum difungsikan. Tapi, pagar proyek senilai miliaran rupiah itu sudah ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga.

Pantauan Klik Madura di lapangan, pagar proyek SIHT yang ambruk itu di sisi sebalah timur. Beberapa sisi pagar juga mengalami retak. Salah satunya, di bagian pojok depan sebalah utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyatakan, kerusakan pagar itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Tanggung jawab itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca juga :  Bantuan Alat Tangkap Ikan Berkutat di Proses Rekap Usulan

“InsyaAllah, kontraktor akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kami sudah memberikan perintah tegas agar segera diperbaiki,” ujar Basri Yulianto.

Basri mengatakan, meskipun masa pemeliharaan proyek sebenarnya sudah selesai, kontraktor tetap berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Pagar yang ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka (kontraktor). Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam setiap proyek.

“Prinsipnya, rekanan itu harus bekerja sesuai dengan spek dan RAB. Pekerjaan ini ada konsultan dan ada konsultan pengawas. Seharusnya, konsultan pengawas ini selalu mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spek dan RAB,” kata Halili.

Baca juga :  Mangkir, Komisi II DPRD Pamekasan Panggil Ulang Kadisperindag

Politisi PPP itu juga mencatat bahwa proyek pengerjaan pagar tersebut telah melewati masa pemeliharaan yang ditetapkan pada tahun 2022. Oleh karena itu, rekanan tidak bisa lagi dituntut untuk melakukan perbaikan karena telah lewat dari tenggang masa pemeliharaan.

“Seharusnya, Disperindag Pamekasan memiliki data konkret untuk menunjukkan hasil kajian pembangunan pagar tersebut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis
Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga
Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau
Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng
BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri
BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 07:22 WIB

Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 08:41 WIB

Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

Rabu, 29 April 2026 - 01:54 WIB

BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri

Selasa, 28 April 2026 - 03:29 WIB

BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi

Berita Terbaru

Catatan Pena

Energi Mineral Langgeng dan Janji Manis Sang Jenderal

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:07 WIB