Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pria berinisial H asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SP (50) yang tak lain adalah adik iparnya, Selasa, (19/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan tim Polsek Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 WIB dihalaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” ungkap Kasihumas Polrez Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga :  Kabar Baik, RSIA Puri Bunda Madura Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum kejadian, pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan. Tiba-tiba, korban datang dari arah barat mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Pada saat lewat di depan pelaku, korban geber gas sepeda motornya sehingga pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Keduanya, memang kerap cekcok urusan keluarga.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga :  73 Mahasiswa IAI Nata Sampang Diwisuda, Siap Berkontribusi Bagi Agama, Nusa dan Bangsa

“Tim dari Polsek Larangan mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Sri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Kondisi kesehatan korban melemah sehingga dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Berita Terkait

Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik
RSUD Smart Pamekasan Tambah Kamar Operasi, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar
Siswa SDN Panglegur 3 Belajar Keimigrasian Lewat Office Tour di Kanim Pamekasan
Kantor Imigrasi Pamekasan Edukasi Siswa SDN Panglegur 3 Lewat Program IMPACT
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sukses Gelar Farewell Event ke-50 dan Pengukuhan Tahfidz
Datangi Polres, Murid SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Keluhkan Sekolah Disegel
Bupati Kholilurrahman Sidak RSUD Smart, Pastikan Layanan Ramah dan Berstandar Prima
Empat Siswa SMAN 2 Pamekasan Wakili Daerah di Lomba Tingkat Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah Kamar Operasi, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Siswa SDN Panglegur 3 Belajar Keimigrasian Lewat Office Tour di Kanim Pamekasan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:45 WIB

Kantor Imigrasi Pamekasan Edukasi Siswa SDN Panglegur 3 Lewat Program IMPACT

Senin, 22 Juni 2026 - 15:29 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sukses Gelar Farewell Event ke-50 dan Pengukuhan Tahfidz

Berita Terbaru