Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pria berinisial H asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SP (50) yang tak lain adalah adik iparnya, Selasa, (19/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan tim Polsek Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 WIB dihalaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” ungkap Kasihumas Polrez Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga :  Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria 32 Tahun Asal Sokobanah, Sampang Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum kejadian, pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan. Tiba-tiba, korban datang dari arah barat mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Pada saat lewat di depan pelaku, korban geber gas sepeda motornya sehingga pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Keduanya, memang kerap cekcok urusan keluarga.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga :  BRI Pamekasan Siapkan Tabungan Pendidikan untuk Juara VIC

“Tim dari Polsek Larangan mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Sri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Kondisi kesehatan korban melemah sehingga dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan

Berita Terkait

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:15 WIB

CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Berita Terbaru