Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pria berinisial H asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SP (50) yang tak lain adalah adik iparnya, Selasa, (19/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan tim Polsek Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 WIB dihalaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” ungkap Kasihumas Polrez Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga :  Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum kejadian, pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan. Tiba-tiba, korban datang dari arah barat mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Pada saat lewat di depan pelaku, korban geber gas sepeda motornya sehingga pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Keduanya, memang kerap cekcok urusan keluarga.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga :  Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

“Tim dari Polsek Larangan mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Sri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Kondisi kesehatan korban melemah sehingga dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Target Rp150 Juta, PAD RPH Sampang Baru Rp42 Juta, Dewan Sentil Fasilitas Minim

Berita Terkait

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja
Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran
Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik
Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Pamekasan Siapkan Edaran Hemat BBM
SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG
Setahun Jabatan Bupati-Wabup, Ketua Dewan Minta Fokus Reformasi Birokrasi dan Kurangi Seremonial
Paripurna LKPJ 2025, DPRD Pamekasan Ingatkan Kinerja Awal Bupati Belum Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:41 WIB

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WIB

Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran

Kamis, 2 April 2026 - 05:29 WIB

Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik

Rabu, 1 April 2026 - 13:32 WIB

Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG

Berita Terbaru

Opini

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:17 WIB