Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Peminat SMA/SMK di Sampang Berkurang, Jumlah Siswa Menurun

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Pemkab Sampang Terlilit Hutang, Harus Bayar Bunga Rp 10 Miliar Pertahun

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan
Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu
Nyalakan Sound System Malam-Malam, Mertua Dihabisi Menantu Pakai Parang 
Mohammad Fadeli Masuk Bui, Nasrul Hidayat Jadi Pengganti
Polantas Sampang Diminta Tak Sekadar Menindak, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Ukuran Utama
Satresnarkoba Sampang Ukir Dua Capaian di Polda Jatim, 26 Personel Digganjar Penghargaan
Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang
Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:32 WIB

Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 - 05:29 WIB

Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu

Rabu, 23 September 2026 - 08:56 WIB

Nyalakan Sound System Malam-Malam, Mertua Dihabisi Menantu Pakai Parang 

Rabu, 23 September 2026 - 08:16 WIB

Mohammad Fadeli Masuk Bui, Nasrul Hidayat Jadi Pengganti

Selasa, 22 September 2026 - 09:48 WIB

Polantas Sampang Diminta Tak Sekadar Menindak, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Ukuran Utama

Berita Terbaru

Ketua Pokdarwis Payung Kuning, Mohammad Syahril, menunjukkan produk Kopi Labuhan di pameran UMKM binaan KKKS di Hotel Tentrem, Jogjakarta. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

Regional

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian

Kamis, 24 Sep 2026 - 06:26 WIB