Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Pemkab Sampang Terus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Demo Penolakan Relokasi Pasar di Sampang Ricuh, Polisi-Pedagang Saling Dorong

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan
Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis
Dapur Milik Pasutri Lansia di Sampang Ludes Terbakar, Korban Berharap Uluran Tangan Pemerintah
Diskominfo Sampang Luncurkan Aplikasi EPSS, Penilaian Statistik Sektoral Kini Serba Digital
Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen
Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI
Sekolah Rakyat Terintegrasi Sampang Resmi Dimulai, 335 Siswa Dapat Asrama, Makan, dan Pembinaan Karakter Gratis
Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Dapur Milik Pasutri Lansia di Sampang Ludes Terbakar, Korban Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diskominfo Sampang Luncurkan Aplikasi EPSS, Penilaian Statistik Sektoral Kini Serba Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen

Berita Terbaru