Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Viral Pesan Suara Diduga Mantan Kades Ajak Timses Bawa Sajam Selama Tahapan Pilkada, Polres Sampang Lakukan Pendalaman

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Pasca MK Kabulkan Gugatan Wagub Emil dkk, Haji Idi Akan Pimpin Sampang Hingga Tahun Depan

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung
Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas
Sebelum Termin Kedua Cair, Proyek P3-TGAI Desa Kanjar Sampang Jadi Sorotan
Madura Dalam Belenggu Kemiskinan, Vispol Indonesia Bedah Roadmap Kesejahteraan
Kesehatan Siswa SDN Panggung 1 Sampang Dipantau Sejak Dini Lewat Layanan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Sebelum Termin Kedua Cair, Proyek P3-TGAI Desa Kanjar Sampang Jadi Sorotan

Berita Terbaru