SAMPANG || KLIKMADURA – Nasib malang dialami puluhan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gulbung 4, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Mereka harus menimba ilmu di gubuk dan teras rumah warga.
Pemicunya, karena lahan sekolah yang mereka tempati bersengketa sejak 15 tahun lalu. Pantauan Klik Madura di lapangan, sekitar 20 siswa sangat antusias belajar meski di tempat yang tidak layak.
Kepala SDN Gulbung 4 Akhmad Muhtadin mengatakan, proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di rumah warga akibat lahan sekolah masih menjadi tanah sengketa dengan ahli waris. Musafak, warga setempat menyengketakan kepemilikan tanah tersebut karena dia merasa sebagai ahli waris.
“Kurang lebih 15 tahun kami melaksanakan proses mengajar di gubuk kecil dan teras rumah warga setempat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, gedung sekolah sebenarnya sempat diperbaiki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Namun, pembangunannya terhenti karena sekolah disegel oleh warga yang mengatasnamakan ahli waris itu.
“Kami dapat bantuan untuk renovasi. Namun pihak ahli waris tidak mengizinkan dan menyegel sekolah,” jelasnya.
“Ahli waris dari keluarga yang di Desa Gulbung dan Desa Aeng Sareh saling klaim bahwa mereka masih punya hak waris atas tanah ini. Maka dari itu, sampai saat ini belum ada yang mengalah sehingga berdampak ke sekolah,” tambahnya.
Ia pun menyayangkan tidak ada titik terang penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, perebutan hak waris itu berdampak buruk pasa sistem belajar mengajar.
Para siswa harus mengikuri kegiatan belajar mengajar (KBM) di tempat yang kurang memadai. Akibatnya, kegiatab pembelajaran tersebut tidak efektif, murid dan guru juga merasa tidak nyaman.
“Kami sangat kasihan kepada siswa dengan kondisi belajar seperti itu. Bagaimana kami bisa menciptakan generasi yang cerdas kalau kondisi kami seperti ini,” keluhnya.
Dari sebelum ia menjadi kepala sekolah di SDN Gulbung 4, permasalahan tersebut sudah ada. Akhmad Muhtadin menjabat sebagai kepsek sejak 2015, namun sampai sekarang permasalahan tersebut belum teratasi.
“Masalah ini dari bulan Februari tahun 2010. Saya mengetahui itu dari surat penyegelan yang masuk ke kecamatan dan dinas yang di ajukan oleh ahli waris,” terangnya.
Akhmad Muhtadin mengaku sangat kebingungan dengan masalah tersebut. Sudah berbagai cara dan mediasi dilakukan agar ahli waris bisa mengizinkan bangunan sekolah itu bisa diperbaiki dan di renovasi, tetapi tidak berhasil.
“Masalah utamanya bukan di pemerintah. Tapi pihak ahli waris saling klaim,” tandasnya. (san/diend)