SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Sakit (RS) Nindhita Sampang diterpa isu tak sedap. Rumah sakit swasta itu dikabarkan menolak permintaan keluarga pasien atas nama Sibeh (40) untuk operasi caesar menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, Rabu (12/2/2025).
Akibatnya, pasien asal Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah itu terpaksa harus operasi caesar menggunakan jalur umum. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 11 juta.
Namun sayangnya, bayi yang dikandung tidak selamat. Kabarnya, bayi tersebut meninggal dunia saat di dalam kandungan.
Humas RS Nindhita, Ahmad Zaini mengatakan, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dipastikan sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan terebut tidak membedakan pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan.
“RS Nindhita sudah melaksanakan tugas (pelayanan kesehatan) sesuai SOP. Tidak semua permintaan pasien harus dipenuhi semua,” ujarnya, Jum’at, (14/2/2025).
Dijelaskan, pelayanan pasien BPJS Kesehatan harus mengikuti kriteria standar kegawatdaruratan. Jika tidak ada tanda kegawatdaruratan pada pasien dan masih aman secara medis, maka pasien tidak dilakukan operasi caesar.
Sementara, yang menimpa Sibeh itu, menurut pemeriksaan dokter tidak ada kegawatdaruratan. Kondisi kesehatannya normal. Dengan demikian, pasien tidak bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menyarankan agar lahir normal.
“Kami dari awal sudah memberikan pemahaman kepada keluarga pasien, bahwa pasien tidak termasuk kriteria pelayanan BJPS Kesehatan karena tidak ada tanda kegawatdaruratan yang menjadi dasar untuk dilakukan operasi caesar,” terangnya.
Saat diperiksa, kondisi kesehatan pasien normal. Tidak ada kegawatdaruratan seperti pendarahan, sesak nafas, dan penurunan kesadaran. Kemudian, kandunganya masih berumur lima bulan sehingga belum waktunya melahirkan.
Sesampainya di RS Nindhita, tidak ada pembukaan kelahiran. Dengan demikian, tim medis membantu pasien di ruang persalinan dengan memberikan cairan perangsang untuk membantu proses pembukaan itu.
Namun, pihak keluarga pasien tetap ngotot meminta segera dilakukan operasi caesar. Dengan demikian, operasi dilakukan melalui jalur pelayanan umum.
”Sebelumm dioperasi, kami sudah sudah menyampaikan bahwa pasien tidak masuk kriteria pelayanan BPJS Kesehatan sehingga kalau tetap meminta operasi caesar, harus melalui jalur umum,” katanya.
Pihak keluarga pasien menyetujui untuk dilakukan operasi melalui jalur umum. Semua proses pelayanan juga dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pasien sudah dilayani melalui jalur BPJS Kesehatan. Tetapi, untuk operasi caesar belum memenuhi syarat karena tidak ada indikasi medis kegawatdaruratan, dan masih bisa dilahirkan secara normal,” katanya.
“Sesuai aturan BPJS Kesehatan, tidak bisa diminta caesar atas permintaan pasien, harus diagnosa medis, dan jika dilakukan operasi atas permintaan pasien, maka tidak bisa dicover BPJS Kesehatan,” tandasnya. (san/diend)