PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merealisasikan program pembinaan ketenagakerjaan berupa bantuan tenaga kerja mandiri pemula (TKMP). Pada tahap 1 terdapat 375 warga Pamekasan menerima bantuan itu.
Program tersebut disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Setiap penerima bantuan mendapat uang senilai Rp 5 juta. Sayangnya, realisasi bantuan itu tidak melibatkan Pemkab Pamekasan.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi, mengatakan, pendaftaran penerima TKMP itu secara online dan wewenang penuh Kemnaker RI.
Namun, dia menyangkan program itu tidak melibatkan pemerintah daerah, khususnya Diskop UKM dan Naker.
“Paling tidak, pada saat pendaftaran online itu, kementerian melibatkan pemkab agar juga ikut proaktif,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku siap menindaklanjuti bilamana ada temuan bahwa realisasi bantuan tersebut tidak sesuai aturan atau penyalahgunaan.
Sebelumnya, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengaku tidak diikutsertakan dalam proses pengawasan maupun penyaluran bantuan TKMP dari Kemenaker.
“Program itu dari kementerian, yang mengawasi juga dari kementerian, masyarakat daftarnya secara online, tidak melalui kami,” jelasnya.
Dengan demikian, Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki peran apa pun dalam pelaksanaan program tersebut. (ibl/diend)