Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Bodong

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kantor Bea Cukai Madura saat memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di halaman KPPN Pamekasan.

Personel Kantor Bea Cukai Madura saat memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di halaman KPPN Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Bea Cukai Madura berhasil mengamankan 35.642.464 batang rokok ilegal sepanjang periode September 2023 hingga September 2024.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Jokotole Pamekasan, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim menjelaskan, puluhan juta rokok bodong itu berasal dari operasi mandiri maupun kerja sama dengan Satpol PP empat kabupaten di Madura.

Perinciannya, operasi bersama Satpol PP Sumenep menghasilkan 127.048 batang rokok ilegal pada 2023. Kemudian, Satpol PP Pamekasan menindak 18.080 batang di tahun yang sama dan 96.000 batang pada 2024.

Baca juga :  Tanggapi Polemik Pagar Laut Pantai Jumiang, Pj Bupati Masrukin Minta Masyarakat Hindari Konflik Sosial

Lalu, Satpol PP Sampang berhasil menindak 50.620 batang rokok ilegal pada 2023 dan 796.160 batang pada tahun ini.

“Untuk Satpol PP Bangkalan, kami menindak 871.360 batang rokok ilegal pada 2023 dan 947.800 batang tahun ini,” katanya.

Syahirul Alim menambahkan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencerminkan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta mencerminkan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan,” katanya.

“Ke depannya, Bea Cukai Madura bersama instansi terkait dan masyarakat akan terus menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk Pemeliharaan Jembatan

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai Madura berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kolaborasi.

Tujuannya, untuk melindungi perekonomian dan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. (ibl/diend)

Berita Terkait

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB