Oleh: Mohammad Saedy Romli, Ketua DPD Partai Gelora dan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
*****
ADA satu prinsip dalam dunia teknologi informasi yang semestinya menjadi pegangan setiap pengambil kebijakan: Garbage In, Garbage Out. Data yang buruk menghasilkan keputusan yang buruk.
Dalam urusan anggaran publik, akibatnya bukan kesalahan administratif biasa, melainkan uang rakyat yang dibelanjakan untuk orang yang salah — sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau.
Prinsip itu sedang diuji di Pamekasan, dalam urusan paling mendasar: hak warga berobat ketika sakit. Ujian itu berlangsung pada saat yang menentukan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan sedang menyusun APBD 2027.
Bupati telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan pada rapat paripurna 7 Oktober 2026, dan Badan Anggaran bersama TAPD segera membahasnya. Di meja itulah arah perlindungan kesehatan warga ditentukan.
Cakupan Tinggi, Perlindungan Belum Pasti
Dalam forum bersama Tim UHC dan Komisi IV DPRD September 2026, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan memaparkan kondisi yang seharusnya membuat setiap pembahas anggaran menghitung ulang.
Dari 929.840 penduduk versi Dukcapil, peserta aktif hanya 652.607 jiwa atau 70,18 persen, sedangkan 248.710 jiwa nonaktif. Cakupan administratif mencapai 96,93 persen — angka yang enak dibaca dalam laporan. Tetapi, UHC Prioritas menuntut dua syarat sekaligus: cakupan minimal 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.
BPJS Pamekasan memproyeksikan kebutuhan penambahan minimal 91.265 jiwa: 9.926 peserta baru dan 81.339 peserta yang harus diaktifkan kembali. Agar masyarakat memahami persoalannya, perlu diketahui siapa yang membayar dan siapa yang dilindungi.
Warga yang didaftarkan pemerintah pusat masuk segmen PBI JK dengan iuran dibayar APBN — jumlahnya terbesar, 478.263 jiwa aktif. Warga yang tidak masuk kriteria pusat tetapi memenuhi kriteria daerah didaftarkan sebagai PBID atau PBPU Pemda, dan iurannya dibayar APBD — inilah segmen yang menjadi pokok persoalan tulisan ini, 55.180 jiwa aktif.
Pekerja penerima upah dibayar pekerja bersama pemberi kerja, 90.590 jiwa; peserta mandiri membayar sendiri, 15.309 jiwa; sisanya peserta badan penyelenggara lain, 13.265 jiwa. Bagi warga, konsekuensinya sederhana dan perlu diketahui.
Jika Anda terdaftar sebagai PBI JK, iuran Anda ditanggung APBN. Jika terdaftar sebagai peserta PBID yang dibiayai APBD, iuran Anda ditanggung pemerintah daerah — dengan ketentuan tidak dapat naik kelas layanan. Jika pekerja penerima upah, iuran Anda dipotong dari upah bersama pemberi kerja.
Jika peserta mandiri, iuran menjadi tanggungan sendiri. Karena itu pertanyaan pertama yang perlu diajukan setiap warga adalah: saya terdaftar sebagai apa, dan siapa yang seharusnya membayar? Jawaban atas pertanyaan itu sering menentukan apakah seseorang bisa berobat atau tidak. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN, atau ditanyakan di puskesmas dan kantor desa.
Pembagian itu menjelaskan satu hal penting: hanya sekitar 8 persen peserta aktif dibiayai APBD. Perlindungan warga Pamekasan sebagian besar bertumpu pada APBN dan iuran pekerja — dan justru segmen terkecil inilah yang paling rapuh, karena sepenuhnya bergantung pada keputusan anggaran daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyebut kekurangan sekitar 40 ribu peserta, sementara proyeksi BPJS Pamekasan menyebut 91.265 jiwa. Dua angka resmi, satu persoalan yang sama — dan jaraknya lebih dari dua kali lipat.
Perbedaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung: dasar penghitungan, tanggal acuan, dan indikator masing-masing pihak harus dibuka. Angka dalam anggaran bukan pelengkap laporan.
Angka menentukan siapa yang didaftarkan, berapa iuran yang disiapkan, dan siapa yang tertinggal. Cakupan tinggi tidak berarti apa-apa bagi warga yang kartunya tidak aktif ketika ia sedang berbaring di ruang gawat darurat.
Data yang Berayun, Anggaran yang Tidak Presisi
Ketidaktepatan itu paling jelas pada segmen PBID. Menurut BPJS Pamekasan, peserta aktif segmen ini 161.661 jiwa pada Desember 2025, lalu jatuh menjadi 66.241 jiwa pada Januari 2026, menyusut lagi menjadi 30.199 jiwa pada Februari, dan baru berangsur naik menjadi 55.180 jiwa pada September 2026.
Dalam sembilan bulan, segmen yang dibiayai uang rakyat ini kehilangan lebih dari dua pertiga pesertanya. Penurunannya punya penjelasan: pada 2026 syarat pendaftaran diperketat, dibatasi pada kriteria sosial-ekonomi dan kondisi kesehatan tertentu.
Pengetatan itu koreksi wajar setelah kepesertaan membengkak dan tunggakan menumpuk. Tetapi koreksi yang berlebihan melahirkan korban baru: BPJS Pamekasan sendiri mencatat risikonya — dengan kriteria 2026, warga desil 6 sampai 10 tidak dapat didaftarkan meskipun membutuhkan perlindungan kesehatan. Pamekasan bergerak dari 180.711 jiwa pada 2025, turun menjadi 66.241 jiwa pada 2026, dan kini mengusulkan 147.548 jiwa untuk 2027.
Dari terlalu longgar menjadi terlalu ketat; ayunan seperti ini selalu memakan korban di kedua ujungnya. Ujung yang longgar sudah terbukti mahal: tunggakan 2025 yang dibawa ke 2026 tercatat Rp43,1 miliar, dan pada Oktober 2025 layanan puluhan ribu warga dilaporkan sempat diputus sementara.
Ujung yang ketat pun tidak murah — biayanya dibayar dengan akses berobat warga. Data Dinas Sosial memperlihatkan besarnya kolam warga yang harus dilindungi.
Menurut DTSEN, penduduk Pamekasan 927.805 jiwa: desil 1 sebanyak 154.140 jiwa, desil 2 154.718, desil 3 109.883, desil 4 89.630, desil 5 77.912 — total desil 1–5 mencapai 586.283 jiwa. Desil 6–10 berjumlah 319.445 jiwa, dan 22.077 jiwa belum memiliki peringkat sama sekali.
Dua hal menonjol. Pertama, penduduk versi DTSEN 927.805 jiwa berbeda 2.035 jiwa dari versi Dukcapil 929.840 jiwa — dua basis data pemerintah yang seharusnya berbicara tentang orang yang sama. .
Kedua, 22.077 warga tanpa peringkat adalah kelompok yang paling mudah hilang dari peta perlindungan. Dari 586.283 jiwa desil 1–5, hanya 55.180 jiwa yang aktif sebagai peserta yang dibiayai APBD. Sebagian memang sudah dijamin PBI JK dari APBN, tetapi berapa yang belum terlindungi segmen mana pun — itulah pertanyaan yang harus dijawab dengan data.
APBD 2027 Tidak Boleh Disusun di Atas Angka yang Belum Tuntas
Kualitas data itu menjadi taruhan ketika dihadapkan pada kemampuan fiskal daerah. Dalam Nota Keuangan Raperda APBD 2027, pendapatan diproyeksikan Rp1.743,8 miliar dan belanja Rp1.861,2 miliar, sehingga terdapat defisit Rp117,4 miliar yang ditutup dari perkiraan SiLPA 2026 Rp137,4 miliar.
Artinya sekitar 85 persen perkiraan SiLPA itu tersedot menutup defisit, sebelum satu program tambahan pun dibiayai. Struktur belanja memperkuat gambaran itu: belanja operasi 82 persen, belanja modal hanya 8 persen.
Tambahkan kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen, fungsi pendidikan 20 persen, dan infrastruktur pelayanan publik 40 persen dari belanja di luar transfer — sekitar 86 persen belanja daerah sudah terikat, dan hanya sekitar Rp252 miliar tersisa untuk seluruh kebutuhan lain.
Di ruang sesempit itu, angka kebutuhan kesehatan tidak boleh dikira-kira. BPJS Pamekasan memproyeksikan kebutuhan iuran PBID 2027 sebesar Rp70,014 miliar — setara 3,8 persen belanja daerah, 46 persen belanja modal, dan hampir 60 persen dari defisit anggaran.
Sementara itu, di ruang publik beredar angka Rp50 hingga Rp60 miliar — tanpa dasar hitung, dan belum pernah dibenturkan dengan proyeksi kebutuhan di atas. Dengan tarif iuran Rp37.800 per peserta per bulan, Rp50 miliar hanya menutup sekitar 110 ribu peserta setahun dan Rp60 miliar sekitar 132 ribu — di bawah proyeksi kebutuhan BPJS.
Selisihnya Rp10 hingga Rp20 miliar, setara 7 hingga 13 persen belanja modal daerah. Karena itu Badan Anggaran bersama TAPD wajib meminta rincian BPJS Pamekasan dan Dinas Kesehatan: berapa peserta yang ditanggung daerah, periode pembayaran, asumsi penambahan peserta, dan sumber pembiayaan lain.
Proyeksi Rp70,014 miliar harus diuji dasar perhitungannya, bukan diterima apa adanya. Satu hal perlu ditegaskan: untuk 2026, dananya ada. Skenario BPJS menunjukkan bila UHC Prioritas dimulai November, kebutuhan iuran sampai Desember sekitar Rp29 miliar dan masih tersisa sekitar Rp5,2 miliar; bila dimulai Desember, tersisa sekitar Rp8,7 miliar.
Keterlambatan bukan karena kekurangan uang, melainkan karena belum ada kepastian siapa yang berhak. Pertanyaan bagi pembahas APBD 2027 sederhana dan tidak nyaman: apakah anggaran disusun menurut kebutuhan riil warga, atau kebutuhan warga dipaksa menyesuaikan angka anggaran?
Membenahi Data, Menagih Kewajiban
Pembenahan UHC tidak cukup dengan menambah anggaran. Pertama, Dinas Kesehatan mengoordinasikan satu basis data kepesertaan bersama BPJS Pamekasan, Dukcapil, Dinas Sosial, dan pemerintah desa, dengan pencocokan rutin data kependudukan, DTSEN, dan status JKN.
Kedua, setiap usulan anggaran kesehatan wajib dilengkapi dasar hitung: jumlah peserta, kriteria penerima, tarif iuran, dan sumber data. Hanya dengan itu DPRD dapat menguji apakah pagu yang diajukan sesuai kebutuhan.
Ketiga, pemerintah membuka mekanisme pengaduan dan koreksi bagi warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar atau bermasalah keaktifannya. Validasi data tidak boleh berhenti di belakang meja.
Keempat, pembiayaan dibangun dengan prinsip berbagi tanggung jawab. BPJS Pamekasan mencatat bahwa dari 521 badan usaha besar dan menengah dengan 8.904 pekerja, sebanyak 271 badan usaha belum mendaftarkan pekerjanya.
Sampai Agustus 2026, penerimaan iuran di Pamekasan Rp107,5 miliar sementara biaya pelayanan kesehatan Rp208,4 miliar — selisih Rp100,8 miliar, dengan kontribusi pemerintah daerah hanya Rp15,2 miliar.
Angka itu menjelaskan mengapa menumpukan seluruh beban pada APBD bukan jalan keluar, melainkan jalan menuju kelelahan fiskal. Yang perlu ditagih justru kewajiban yang belum ditunaikan: kepatuhan badan usaha, pendaftaran pekerja sesuai ketentuan, dan kepesertaan keluarga PNS/PPPK.
Kewajiban itu tidak perlu dirumuskan ulang: BPJS Pamekasan telah menyampaikannya secara resmi — pembayaran iuran rutin setiap bulan, prioritas kecukupan anggaran jaminan kesehatan pada 2027, penyesuaian SK Bupati, dan tidak adanya skema ganda penjaminan kesehatan di daerah. Inilah syarat dari lembaga yang menetapkan status UHC: tinggal dipenuhi, atau status itu lepas untuk kedua kalinya.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Kegagalan Sistem
Pada awal Oktober 2026, persoalan ini berhenti menjadi perdebatan dokumen. Dua jenazah warga miskin dilaporkan tertahan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo akibat persoalan kepesertaan dan administrasi, dan memicu aksi warga di depan Kantor Bupati Pamekasan pada 1 Oktober 2026.
Pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/1473/2026 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis mulai 2 Oktober 2026: cukup menunjukkan NIK untuk rawat jalan dan kegawatdaruratan di puskesmas. Langkah itu patut diapresiasi sebagai respons darurat.
Tetapi kebijakan darurat tidak boleh menggantikan pembenahan sistemik: warga dengan kepesertaan nonaktif masih menghadapi masa tunggu sebelum statusnya kembali aktif. Di sinilah ukuran keberhasilan harus diletakkan.
Bukan pada status UHC dalam laporan, bukan pada besarnya anggaran yang diumumkan, melainkan pada kepastian bahwa warga yang membutuhkan dapat memperoleh pelayanan tanpa terhambat administrasi yang seharusnya dicegah.
Menjelang penetapan APBD 2027, Badan Anggaran dan TAPD harus memastikan kebutuhan UHC dihitung dari data terverifikasi, proyeksi pembiayaan dapat dijelaskan, dan perlindungan warga benar-benar berjalan.
Kesehatan rakyat tidak boleh menjadi korban data yang saling berbeda, koordinasi yang lemah, atau perencanaan yang tidak presisi. Ketika seseorang kehilangan akses berobat karena sistem gagal mengenali haknya, yang gagal bukan hanya administrasi — yang gagal adalah cara negara menjalankan tanggung jawabnya kepada warga.
UHC Semesta 2027 harus menjadi lebih dari sekadar target cakupan kepesertaan. Ia harus menjadi jaminan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena pemerintah gagal memastikan data yang benar. (*)















