PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan kembali bergulir. Buami, salah satu ahli waris yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen surat keterangan riwayat tanah, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen riwayat tanah yang menjadi bagian dari persoalan sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.
Kuasa hukum ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, yakni Zaini, mengatakan bahwa Buami dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Menurut Zaini, dokumen itu sebelumnya diperoleh kliennya dalam bentuk file PDF dari seseorang yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan. Setelah diteliti, pihaknya menemukan tanda tangan Buami dan Saninti tercantum dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut.
“Dari file PDF yang dikirim seseorang yang mengaku Kasatreskrim itu, klien kami menemukan adanya tanda tangan para ahli waris, yaitu Buami dan Saninti, di surat keterangan riwayat tanah itu,” terangnya.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada perangkat Desa Laden. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pihak ahli waris memperoleh informasi mengenai adanya nama pemohon berinisial M dalam buku register desa.
Atas temuan itu, Buami menyampaikan keterangan kepada penyidik mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen riwayat tanah tersebut.
Zaini menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam pada Kamis sore.
“Waktunya itu 1,5 jam, sore kami ke sana,” katanya.
Sementara itu, ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan riwayat tanah yang diketahui Kepala Desa Laden, Alimuddin, tertanggal 9 September 2020. Dalam dokumen itu, tercantum pemohon berinisial M.
Nurul mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut pada September lalu. Setelah mempelajarinya, ia menemukan tanda tangan Buami dan Saninti yang diduga dipalsukan.
“Itu saya dapat dari oknum yang mengaku-ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan. Padahal sebelumnya kami tidak tahu adanya surat itu,” ujarnya.
Nurul menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Pamekasan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur sehingga dugaan yang dilaporkan bisa ditelusuri secara terang.
“Tentu kami ingin yang terbaik dan sesuai dengan proses hukumnya,” pungkasnya.
Hingga kini, laporan tersebut menjadi bagian dari perkembangan persoalan hukum terkait lahan TK ABA IV Pamekasan. Pihak ahli waris berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta di balik dokumen yang dipersoalkan. (enk/nda)














