Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Muhammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Muhammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

Oleh: Mohammad Saedy Romli, S.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan / Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Pamekasan.

*****

KABAR penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan tahun 2026 sebesar hampir 47 persen—dari sekitar Rp112 miliar menjadi Rp59,4 miliar—harus diakui mengejutkan banyak pihak.

Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas anggaran, melainkan sebuah guncangan nyata bagi ruang fiskal daerah. Bagi sebuah kabupaten yang denyut nadinya berputar di sekitar hamparan daun tembakau, penyusutan ini terasa seperti pembatasan paksa terhadap ruang gerak pembangunan kita.

Penurunan tersebut tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan bagian dari dinamika penerimaan cukai nasional, perubahan formula distribusi DBHCHT, serta perkembangan industri hasil tembakau yang terus mengalami perubahan.

Namun, apa pun penyebabnya, respons yang paling rasional bukanlah sekadar meratapi berkurangnya transfer fiskal, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang masih tersisa mampu menghasilkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Namun, dalam setiap krisis selalu tersimpan peluang untuk melakukan koreksi mendasar. Ketimbang meratapi hilangnya separuh kekuatan fiskal dari sektor cukai, penurunan ini semestinya kita jadikan momentum “pembersihan” radikal.

Ini saatnya melakukan reorientasi arah penggunaan anggaran secara berani, memotong program-program konsumtif yang tidak berdampak langsung, dan menyatukan sisa daya yang ada untuk mempercepat terwujudnya cita-cita besar kita: Pamekasan Berdaulat 2045.

Menggugat Logika Lama Pemanfaatan Dana Cukai
Selama bertahun-tahun, pemanfaatan DBHCHT di tingkat daerah kerap kali terjebak dalam jebakan rutinitas. Anggaran yang bersumber dari keringat petani tembakau ini sering dialokasikan untuk membiayai sektor-sektor jaminan sosial umum atau infrastruktur fisik yang sifatnya generik. Tuntutan kesehatan dan infrastruktur dasar tentu penting.

Namun, ketika alokasi fiskal menyusut drastis, mempertahankan postur pengeluaran yang konsumtif tanpa memberikan dampak balik (multiplier effect) terhadap produktivitas petani adalah sebuah kekeliruan strategi.

Paradoksnya harus kita hentikan. Petani memeras keringat menghasilkan cukai, namun ketika dana cukai kembali ke daerah, peruntukannya justru melebur dalam program-program yang tidak memperkuat daya tawar ekonomi mereka di rantai pasar.

Oleh sebab itu, sisa anggaran Rp59,4 miliar ini tidak boleh lagi diecer dalam program-program kosmetik. Strategi fiskal Pamekasan harus diputar haluan secara total menuju penguatan hulu, hilirisasi, dan pelembagaan ekonomi rakyat demi mengunci kedaulatan ekonomi daerah kita sendiri.

“Penurunan fiskal bukanlah alasan untuk memperlambat langkah. Ia adalah momentum pembersihan radikal untuk memaksa dana cukai bekerja langsung sebagai motor penggerak nilai tambah.”

Membedah Anatomi Fiskal: Optimalisasi Menu Regulasi DBHCHT
Untuk memahami bagaimana reorientasi ini dapat dieksekusi, kita harus membedah regulasi pengalokasian DBHCHT yang diatur ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DBHCHT dibagi ke dalam tiga keranjang utama: 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan, dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.

Ketika total pagu menyusut hingga tersisa Rp59,4 miliar, ruang gerak fiskal otomatis menyempit di semua lini. Namun, titik strategis sesungguhnya berada pada porsi 50 persen Bidang Kesejahteraan Masyarakat atau sekitar Rp29,7 miliar.

Selama ini, pos ini sering terserap untuk program-program jangka pendek yang cepat habis tanpa meninggalkan pertumbuhan modal ekonomi baru.

Di tengah keterbatasan tersebut, paradigma Pemkab harus dirombak. Ketentuan regulasi pusat sesungguhnya memberikan ruang yang cukup luas bagi peningkatan kualitas bahan baku, modernisasi alat produksi, pemberdayaan ekonomi, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

Karena itu, alokasi ini harus dikonsolidasikan menjadi stimulus produktif yang mampu menggerakkan ekonomi desa, memperkuat sektor pertanian dan perikanan, serta menjadi katalis bagi program-program strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

KDMP Tematik dan KNMP Tematik: Instrumen Menuju Kedaulatan Ekonomi
Dengan penajaman alokasi tersebut, daya fiskal yang masih tersedia harus diarahkan secara presisi untuk memperkuat dua instrumen strategis yang saat ini sedang didorong pemerintah, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Namun, penting untuk dipahami bahwa KDMP dan KNMP bukan sekadar program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan secara administratif. Lebih dari itu, keduanya harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang dapat digunakan daerah untuk membangun fondasi menuju Pamekasan Berdaulat 2045.

KDMP Tematik untuk Kawasan Pertanian
Pamekasan memiliki target pembentukan 189 gerai Koperasi Desa Merah Putih. Akan tetapi, pendekatan yang digunakan tidak boleh seragam. Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dan karena itu membutuhkan model pengembangan yang berbeda pula.

Wilayah Pamekasan bagian tengah, misalnya, tidak boleh hanya bertumpu pada tembakau semata. Daerah ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat hortikultura bernilai tinggi melalui klaster KDMP Tematik Bawang Merah dan Cabai.

Selain itu, beberapa desa yang memiliki ketersediaan air memadai dapat diarahkan menjadi pusat budidaya perikanan darat berbasis koperasi, seperti lele dan udang vaname.

Melalui pendekatan ini, DBHCHT tidak lagi sekadar menjadi dana bantuan, melainkan modal pembangunan yang menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat desa.

KNMP untuk Kedaulatan Maritim Dua Pesisir
Di sisi lain, Pamekasan memiliki keunggulan geografis yang jarang dimiliki daerah lain, yakni garis pantai di dua sisi sekaligus: pesisir selatan yang menghadap Selat Madura dan pesisir utara yang menghadap Laut Jawa.

Potensi maritim ini harus menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah. Saat ini terdapat tiga titik yang telah diajukan sebagai calon Kampung Nelayan Merah Putih dan sedang memasuki tahapan survei serta studi kelayakan.

Momentum ini tidak boleh terlewat. Pemerintah daerah harus bergerak lebih proaktif dalam menyiapkan seluruh prasyarat yang diperlukan, mulai dari dukungan regulasi, integrasi infrastruktur pendukung, hingga penguatan kelembagaan ekonomi nelayan.

DBHCHT dapat digunakan secara strategis untuk mendukung proses tersebut melalui pembangunan ekosistem ekonomi maritim yang terintegrasi, sehingga nelayan tidak hanya menjadi penangkap ikan, tetapi juga memiliki kendali yang lebih besar terhadap rantai nilai hasil laut yang mereka produksi.

Cetak Biru Aksi: Tiga Langkah Reorientasi Taktis
Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik terhadap masa depan daerah, terdapat tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan:

  • Refocusing Radikal DBHCHT untuk Kapitalisasi 189 KDMP Tematik
    Mengalihkan fokus anggaran dari program-program yang kurang produktif menuju investasi teknologi pertanian, sarana pasca-panen, budidaya perikanan darat, dan penguatan kelembagaan ekonomi desa.
  • Akselerasi Pendampingan KNMP Dua Pesisir
    Memastikan seluruh tahapan survei, studi kelayakan, dan kebutuhan pendukung bagi calon KNMP dapat berjalan cepat melalui dukungan APBD dan sinergi lintas perangkat daerah.
  • Membangun Daya Tawar Politik Berbasis Kontribusi Cukai
    Memanfaatkan posisi Pamekasan sebagai salah satu daerah penghasil tembakau nasional untuk memperjuangkan afirmasi program-program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.

Menuju Pamekasan Berdaulat 2045
Cita-cita besar menuju Pamekasan Berdaulat 2045 tidak akan pernah terwujud jika kita masih menggunakan cara pandang lama yang pasif, sektoral, dan semata-mata bergantung pada besaran transfer pusat.

Anggaran yang menyusut justru memaksa kita untuk berpikir lebih tajam, bertindak lebih efisien, dan lebih berani dalam menentukan prioritas pembangunan.

Reorientasi DBHCHT bukan sekadar soal efisiensi belanja anggaran. Ia adalah keputusan politik-ekonomi yang sadar untuk menjadikan dana publik sebagai instrumen pencipta nilai tambah, penguatan ekonomi rakyat, dan pembangunan kemandirian daerah.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa besar DBHCHT yang pernah diterima Pamekasan. Sejarah akan mengingat apakah dana tersebut berhasil mengubah nasib petani, nelayan, dan desa-desa produktif kita.

Ukuran keberhasilan bukanlah seberapa besar transfer yang datang dari pusat, melainkan seberapa jauh dana tersebut mampu menjadi fondasi bagi lahirnya ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berdaulat.

Karena itu, penurunan DBHCHT tidak boleh dibaca sebagai kemunduran. Ia harus dibaca sebagai momentum untuk memastikan setiap rupiah yang tersisa bekerja lebih keras bagi masa depan. Dari situlah jalan menuju Pamekasan Berdaulat 2045 dimulai. (*)

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:29 WIB

Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan, Muhammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Reorientasi DBHCHT: Menjemput Pamekasan Berdaulat 2045

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:29 WIB