Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

SAMPANG || KLIKMADURA –  Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) menduduki Kantor Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka menolak pergantian sejumlah Pj kepala desa, Rabu (9/4/2025).

Imam Hanafi Al Mas’udi, salah satu korlap aksi menyampaikan, evaluasi dan pergantian Pj kades melanggar Peraturan  Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2021 yang telah di edarkan pada 07 Juni 2021 yang lalu.

“Evaluasi Pj kades yang ketentuannya dilakukan enam bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara evaluasi dilakukan pada bulan Desember 2024,” teriak Imam Hanafi Al Mas’udi.

Baca juga :  KPU Sampang Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Kondusivitas

Selain itu, beredar kabar adanya dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Banyuates. Dengan demikian, masyarakat menolak pergantian Pj kades yang dilakukan Pemkab Sampang.

“Kami menuntut janji bupati untuk menyelenggarakan pilkades. Jika masih diisi Pj, dapat dipastikan banyak transaksi jual beli jabatan,” jelasnya.

Dia menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki isu jual beli jabatan Pj kades yang beredar.

“Kami sangat berharap APH benar-benar mengusut tuntas isu praktek jual beli jabatan. Apalagi nominalnya tidak kecil. Informasinya Rp 100-200 juta,” tandasnya.

Baca juga :  Pengurus PERKASA Pamekasan Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen

Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menanggapi dan menemui lamgsunh massa aksi untuk memberikan penjelasan.

Menurut dia, UU desa yang baru mengamanatkan kepala desa yang semula menjabat enam tahun ditambah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.

“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 kades yang mengalami perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Sudarmanta mengaku sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tahapan pilkades dilaksanakan secara serentak tahun 2027. (san/diend)

Berita Terkait

Rantai Pasok Garam Tersendat, Petani Sampang Pilih Timbun Hasil Panen Ketimbang Jual Murah
Wartawan Sampang Gelar Yasinan Doakan Lima Jurnalis Hilang Ditemukan dengan Selamat
Serapan Tembakau Sampang Masih Minim, Petani Cemas Harga Jatuh
Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir
Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah
Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang
Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama
464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 05:19 WIB

Rantai Pasok Garam Tersendat, Petani Sampang Pilih Timbun Hasil Panen Ketimbang Jual Murah

Minggu, 13 September 2026 - 15:54 WIB

Wartawan Sampang Gelar Yasinan Doakan Lima Jurnalis Hilang Ditemukan dengan Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 10:06 WIB

Serapan Tembakau Sampang Masih Minim, Petani Cemas Harga Jatuh

Jumat, 11 September 2026 - 11:58 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

Jumat, 11 September 2026 - 06:53 WIB

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

Berita Terbaru