HMI Komisariat Hukum UTM Sepakat Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad sangat menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan, dia mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq (21) terhadap kekasihnya berinisial EJ (20) itu.

“Pelaku harus dipenjara seumur hidup, kalau bisa jatuhkan hukuman mati. Menurut kami, perbuatan biadab pelaku termasuk pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” katanya.

Baca juga :  Kerap Terjadi Kasus Pembunuhan, HMI Bangkalan Sebut Kecamatan Galis Darurat Keamanan

Tindakan kriminal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan di Bangkalan. Tingginya tingkat kekerasan yang terjadi pada mahasiswa UTM akan menimbulkan stereotip masyarakat luas bahwa kuliah di UTM berbahaya.

Kemudian, kuliah di UTM juga sangat rentan dengan kekerasan dan kriminalitas, dari mulai curanmor sampek kekerasan terhadap perempuan.

“Tingginya resiko tersebut perlu penanganan serius baik dari pemerintah daerah maupun pihak kampus,” katanya.

Sebagai sesama mahasiswa UTM, Malik Fahad turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

Baca juga :  Pesan Erros Djarot, Eks Politisi Senior PDI Perjuangan kepada MH. Said Abdullah: Jangan Telantarkan Madura

Malik Fahad berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan. Harapannya, pelaku dijatuhkan hukuman setimpal oleh majelis hakim.

“Kami sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya harus tetap menjaga Madura pada umunya dan Bangkalan pada khususnya dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya. (pen)

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Madura, BMKG Sebut Puting Beliung Berpotensi Terjadi
KSR PMI UTM Gandeng UDD PMI Bangkalan, Aksi Donor Darah Diserbu Peserta di Gedung Cakra
PGSD Festival 2026 Jadi Episentrum Inovasi Pendidikan, HIMADIDAS STKIP PGRI Bangkalan Libatkan Peserta se-Jatim
Dipimpin Ghubatras, Gerakan Bersih Pesisir Kamal Bangkalan Gaungkan Kepedulian Lingkungan
Siswa SD MUDABA Tempa Karakter Lewat PERJUSA, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
BEM KM UTM Gelar Capacity Building, Perkuat Solidaritas dan Komunikasi Anggota Baru
Pelajar Bangkalan Wajib Berkebaya Sakera Marlena Tiap Tanggal 24, Cara Pemkab Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini
Genjot Literasi, UTM Gandeng Andi Publisher Gelar Bazar Buku Murah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 06:00 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai Madura, BMKG Sebut Puting Beliung Berpotensi Terjadi

Senin, 27 April 2026 - 11:18 WIB

PGSD Festival 2026 Jadi Episentrum Inovasi Pendidikan, HIMADIDAS STKIP PGRI Bangkalan Libatkan Peserta se-Jatim

Minggu, 26 April 2026 - 12:26 WIB

Dipimpin Ghubatras, Gerakan Bersih Pesisir Kamal Bangkalan Gaungkan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:45 WIB

Siswa SD MUDABA Tempa Karakter Lewat PERJUSA, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 24 April 2026 - 07:36 WIB

BEM KM UTM Gelar Capacity Building, Perkuat Solidaritas dan Komunikasi Anggota Baru

Berita Terbaru