HMI Komisariat Hukum UTM Sepakat Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad sangat menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan, dia mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq (21) terhadap kekasihnya berinisial EJ (20) itu.

“Pelaku harus dipenjara seumur hidup, kalau bisa jatuhkan hukuman mati. Menurut kami, perbuatan biadab pelaku termasuk pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” katanya.

Baca juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai Madura, BMKG Sebut Puting Beliung Berpotensi Terjadi

Tindakan kriminal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan di Bangkalan. Tingginya tingkat kekerasan yang terjadi pada mahasiswa UTM akan menimbulkan stereotip masyarakat luas bahwa kuliah di UTM berbahaya.

Kemudian, kuliah di UTM juga sangat rentan dengan kekerasan dan kriminalitas, dari mulai curanmor sampek kekerasan terhadap perempuan.

“Tingginya resiko tersebut perlu penanganan serius baik dari pemerintah daerah maupun pihak kampus,” katanya.

Sebagai sesama mahasiswa UTM, Malik Fahad turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

Baca juga :  HMI Komisariat UTM Minta Dinas P3AP2KB Bangkalan Ikut Andil Mengawal Kasus Een Jumianti

Malik Fahad berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan. Harapannya, pelaku dijatuhkan hukuman setimpal oleh majelis hakim.

“Kami sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya harus tetap menjaga Madura pada umunya dan Bangkalan pada khususnya dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya. (pen)

Berita Terkait

UTM Borong Penghargaan, Platinum Award UB Halal Metric 2026 Tegaskan Kampus Halal Berkelas Nasional
Mahasiswa Teknik UTM Sabet Juara 1 PENA 2, Inovasi BOSAGA Tawarkan Solusi Desa Mandiri Energi
Borong 22 Medali, Taekwondo Kodim 0829 Bangkalan Tunjukkan Taring di Kejurprov Jatim 2026
Dari Dapur Sederhana, YYBAKERY Bangkalan Tumbuh Jadi Sumber Nafkah
Petis Sri Aya Bangkalan Bertahan Sejak 1985, Kantongi Halal dan BPOM, Siap Tembus Pasar Modern
UTM Peringati Hardiknas 2026 sekaligus Rayakan Juara Dunia Robot Soccer
Robot Soccer UTM Juara Dunia, Harumkan Nama Indonesia di Malaysia
Resmikan Masjid Al-Huda Burneh, Mendikdasmen Dorong Jadi Pusat Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49 WIB

UTM Borong Penghargaan, Platinum Award UB Halal Metric 2026 Tegaskan Kampus Halal Berkelas Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 09:07 WIB

Borong 22 Medali, Taekwondo Kodim 0829 Bangkalan Tunjukkan Taring di Kejurprov Jatim 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 07:01 WIB

Dari Dapur Sederhana, YYBAKERY Bangkalan Tumbuh Jadi Sumber Nafkah

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIB

Petis Sri Aya Bangkalan Bertahan Sejak 1985, Kantongi Halal dan BPOM, Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

UTM Peringati Hardiknas 2026 sekaligus Rayakan Juara Dunia Robot Soccer

Berita Terbaru